Hikmah

Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum di Hari Raya Idul Fitri, Jawaban, Hukum

Kastolani Marzuki ยท Minggu, 01 Mei 2022 - 12:46 WIB
Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum di Hari Raya Idul Fitri, Jawaban, Hukum
Muslim melakukan silaturahmi di hari raya Idul Fitri dengan mengucapkan doa taqabbalallahu minna wa minkum ya karim. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kalimat Taqabbalallahu minna wa minkum kerap diucapkan Muslim pada momen Hari Raya Idul Fitri. Ucapan tersebut merupakan lafadz doa agar semua amal ibadah puasa di Bulan Ramadhan diterima Allah SWT.

Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum

Ucapan Taqabballahu minna wa minkum merupakan doa yang diucapkan kepada sesama Muslim. Arti dari Taqabballahu Minna Wa Minkum Shiyamana wa shiyamukum yakni semoga Allah menerima amal dan puasa kami dan kalian.

Adapun jawaban dari doa taqabbalallahu minna wa minkum yakni taqabbal yaa karim. Semoga Allah mengabulkan.

Hukum Mengucapkan Taqabbalallah

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Muhammad Abdul Wahab Lc mengatakan, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mengucapkan taqabballahu memang tidak disunnahkan karena tidak ada riwayat khusus dari Nabi SAW, namun tidak patut di bid'ahkan. 

"Mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum ghafarallahu lana wa lakum. Ini merupakan riwayat dari sahabat," katanya dikutip dari kanal YouTube rumahfiqih.

Kalangan ulama hanafi mengatakan mengucapkan selamat hari raya itu tidak boleh diingkari meski tidak ada riwayat langsung dari Nabi SAW.

Imam Malik juga mengatakan tidak mengetahui ucapan itu dari Rasulullah SAW atau tidak memerintahkan khusus pada hari raya, namun Imam Malik tidak menyalahkan orang yang mengucapkannya.

Imam Ramli ulama dari Syafi'i mengatakan mubah. Sedangkan Ibnu hajar Al Asqolany mengatakan ucapan itu masyru'ah atau disyariatkan.

Meski demikian, kata dia, mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum yang telah dilakukan para sahabat Nabi SAW ketika bertemu pada hari raya merupakan tradisi yang baik. Hukum asal tradisi adalah boleh selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News