Infografis Hukum Menjual Daging Kurban

Kastolani Marzuki ยท Rabu, 21 Juli 2021 - 19:32 WIB
Infografis Hukum Menjual Daging Kurban
Infografis hukum menjual daging kurban. (Grafis: Masfuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama adalah haram baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya.

Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. 

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul "13 Hal yang Wajib Diketahui tentang Qurban" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, dari penjelsan hadits di atas ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hukum menjual kulit maupun daging qurban.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News