Hikmah

Isi Perjanjian Aqabah Pertama dan Kedua, Ini Sejarah serta Latar Belakangnya

Kastolani Marzuki ยท Kamis, 17 Juni 2021 - 18:58 WIB
Isi Perjanjian Aqabah Pertama dan Kedua, Ini Sejarah serta Latar Belakangnya
Masjid Nabawi di Kota Madinah merupakan masjid yang dibangun Nabi Muhammad SAW saat hijrah ke Madinah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Isi Perjanjian Aqabah antara Nabi Muhammad SAW dengan perwakilan penduduk Yatsrib yang kini disebut Kota Madinah pada garis besarnya memuat tentang kesetiaan mereka untuk melindungi Nabi Muhammad SAW.

Ada dua peristiwa perjanjian Aqabah. Perjanjian Aqabah pertama terjadi pada tahun ke-12 kenabian (621 M). Sedangkan Perjanjian Aqabah kedua terjadi pada tahun ke-13 kenabian (622 M). 

Pada Perjanjian Aqabah pertama, ada 12 penduduk Yatsrib datang ke Makkah untuk berhaji. Mereka terdiri atas 10 orang suku Khazraj dan 2 orang suku “Aus”. 

Kedatangan mereka ke Makkah, di samping untuk berhaji, juga bermaksud ingin menemui Rasulullah SAW. Namun Rasulullah SAW tidak bersedia menemui mereka di Kota Makkah, karena khawatir akan dicelakai oleh orang-orang kafir Quraisy.

Akhirnya Nabi SAW bersedia menemui mereka di Desa Aqabah ( sebuah desa di dekat Mina) pada suatu malam. Pada malam itu juga, mereka melakukan perjanjian atau baiat tanda setia kepada Rasulullah SAW.

Penduduk Yatsrib yang terkenal memiliki sifat ramah, lemah lembut, dan suka menolong itu berjanji untuk setia dan melindungi keselamatan dan keamanan dakwah Nabi SAW.

Baiat tersebut dikenal dengan nama Baiat Aqabah Pertama ( Baiat al-Aqabah al-Ula) atau Baiat an-Nisa’ (Baiat Wanita). Hal itu karena di antara mereka terdapat seorang wanita, yaitu Afra binti Ubaid Ibnu Tsa’labah. Dialah wanita Yatsrib pertama yang berbaiat kepada Rasulullah SAW. 

Berikut Isi Perjanjian Aqabah Pertama:

1. Tidak mempersekutukan Allah.

2. Tidak berdusta.

3. Tidak mencuri.

4. Tidak membunuh anak-anak perempuan.

5. Tidak memfitnah.

6. Tidak melakukan hal-hal tercela.

7. Akan tetap setia kepada Allah dan Rasul-Nya.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News