Simak 4 Syarat Wajib Puasa dan Rukun Puasa Ramadhan

Kastolani Marzuki · Senin, 19 April 2021 - 23:53 WIB
Simak 4 Syarat Wajib Puasa dan Rukun Puasa Ramadhan
Ilustrasi buka puasa. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah balig, berakal dan sehat.  

Dalil Kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan ini disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).

Menjalankan ibadah termasuk puasa di bulan Ramadhan harus mengetahui rukun dan syarat wajibnya.

Ibadah puasa baik puasa fardhu atau wajib maupun sunah mempunyai dua rukun yang menjadi inti ibadah, di mana tanpa kedua rukun itu, maka puasa menjadi tidak sah di sisi Allah SWT.

Dua rukun puasa itu adalah niat dan imsak, yaitu menahan diri dari mengerjakan segala yang membatalkan puasa. Berikut dua rukun puasa:

1. Niat

Niat adalah rukun yang pertama dari dua rukun puasa menurut jumhur ulama. Namun beberapa ulama tidak memasukkan niat ke dalam rukun puasa, melainkan memasukkan ke dalam syarat sah puasa.

Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa. Dan puasa wajib itu tidak sah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.

Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan dengan tabyit an-niyah (تبييت النية ), yaitu memabitkan niat. Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’ Ramadhan, puasa

Sedangkan untuk puasa yang bukan fardhu atau puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.

Melafazkan niat adalah ucapan lafadz atau kalimat yang sering dilantunkan orang ketika akan berpuasa. Biasanya dirangkai dengan doa-doa atau dzikir yang dibaca di malam hari setelah usai mengerjakan shalat tarawih. Misalnya seperti lafadz berikut :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لله تَعَالىَ

“Aku berniat puasa untuk esok hari dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala”.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News