Hikmah

Tata Cara Makmum Masbuk yang Benar dalam Sholat Berjamaah

Kastolani Marzuki · Senin, 03 Oktober 2022 - 12:33 WIB
Tata Cara Makmum Masbuk yang Benar dalam Sholat Berjamaah
Tata cara makmum masbuk yang benaar dalam sholat berjamaah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara makmum masbuk yang benar penting dipahami jika tertinggal imam dalam sholat berjamaah

Dikutip dari Buku Menjadi Makmum Masbuk karya Sutomo Abu Nashr, definisi populer terkait makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa rakaat shalat atau semua rakaatnya.

Sedangkan ulama Syafi'iyyah, Imam Ar Rasyidi Al Maghribi sebagai penulis hasyiyah kitab Minhaj at Thalibin mengatakan, makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam.

Dalam istilah fikih, makmum dalam sholat berjamaah terbagi menjadi dua yaitu makmum muwafiq dan masbuq. 

Makmum muwafiq yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al Fatihah ketika imam masih bediri dengan bacaan normal. Jenis makmum ini wajib menyempurnakan bacaan fatihahnya meskipun imam sudah ruku‟. 

Sedangkan makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapakan waktu yang cukup untuk membaca surah Al Fatihah ketika imam masih berdiri dengan bacaan normal. 

Adapun hukum sholat berjamaah menurut sebagian ulama adalah sunnah maukkad atau sangat dianjurkan.

Menurut sebagian ulama lainnya, hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Yakni, jika dalam suatu kota telah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban tersebut dari penduduk lainnya.

Tetapi jika tidak ada yang melaksanakan maka seluruh penduduk kota itu menanggung dosa. Shalat secara berjamaah sangat dianjurkan, terutama pada shalat-shalat fardu, atau shalat-shalat sunnah tertentu.

Tata Cara Makmum Masbuk yang Benar

Seorang makmum yang masbuk yaitu orang yang terlambat mengikuti imam, jika mendapati bagian akhir dari shalat imamnya, maka bagian itu, bagi si makmum masbuk merupakan bagian awal dari shalatnya sendiri. Karena itu, makmum masbuk harus mengikuti imam dalam segala gerakannya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News