skin ads
skin ads
Hikmah

Apa Itu Ijtihad dalam Islam? Berikut Pengertian, Syarat dan Hukumnya

Kastolani Marzuki · Selasa, 15 Juni 2021 - 15:37 WIB
Apa Itu Ijtihad dalam Islam? Berikut Pengertian, Syarat dan Hukumnya
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren. Salah satu syarat berijtihad yakni menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah fikih. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Apa itu Ijtihad? Sebagian orang mungkin belum banyak yang tahu mengenai ijtihad. Bahkan, ada sekelompok orang yang menyatakan tidak perlu ijtihad karena sudah ada Al Qur'an dan hadits.

Umat Islam memang sudah diberikan dua pegangan untuk urusan dunia maupun akhirat yakni Al Qur'an dan Hadits. Meski demikian, perlu pemahaman untuk mendalami teks-teks dalam Al-Qur'an dan hadist tersebut.

Ijtihad itu bukan lawan dari Al Qur'an dan Sunnah. Justru Qur'an Sunnah malah memerintahkan ijtihad. Setidaknya ada pembatasan kapan ijtihad itu digunakan dan kapan hanya mengandalkan lahiriyah teks Quran dan As Sunnah

Proses pemahaman teks tersebut yang dinamakan ijtihad.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya Sudah Ada Qur'an Sunnah Mengapa Harus Ijtihad menjelaskan, secara bahasa, kata ijtihad berasal dari kata dasar ijtahada – yajtahidu (اجتهد - يجتهد). Akar katanya bersumber dari tiga huruf hijaiyah, yaitu ja-ha-da (جهد).

Di dalam kamus, kata ini bermakna badzlul juhdi (بذل الجهد) yaitu bersungguh-sungguh, atau melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Atau dalam arti yang lebih lengkap sering juga bermakna :

بذل الوُسعِ والطّاقةِ فِي طلبِ أمرٍ لِيبلُغ مجهُودهُ ويصِل إِلى نِهايتِهِ

Ijtihad adalah Mengerahkan kemampuan dan tenaga untuk mendapatkan suatu perkara agar sampai kepada yang diupayakan atau sampai kepada penghabisannya.

Imam Asy Syaukani dalam Irsyadul Fuhul mendefinisikan ijtihad yakni Mengerahkan kekuatan untuk mendapatkan hukum syar'i yang bersifat praktik dengan metode istinbat.

Perintah Berijtihad

Melakukan ijtihad adalah salah satu di antara sekian banyak perintah Allah dan Rasul-Nya kepada umat Islam, bukan semata-mata inisiatif dan keinginan hawa nafsu. Di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan manusia untuk menggunakan nalar, logika dan akalnya dalam memahami perintah-perintah Allah.

إِنّ فِي ذلِك لآياتٍ لِّقومٍ يتفكّرُون

Sesungguhnya di dalamnya ada tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Az-Zumar : 42).

Hukum Ijtihad

Para ulama membagi hukum ijtihad menjadi empat macam, ykni wajib, sunnah, makruh dan haram. Tiga hukum yang pertama terjadi pada seorang yang memang telah memiliki kelengkapan untuk berijtihad dengan memenuhi semua persyaratannya. Dan yang terakhir adalah ijtihad yang dilakukan oleh orang yang tidak punya kapasitas untuk melakukannya.

Syarat Ijtihad

Setidaknya ada lima syarat mendasar yang ditetapkan oleh para ulama terkait dengan syarat untuk menjadi mujtahid.

Kelima syarat yaitu beragama Islam, punya pemahaman yang benar, punya ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam, punya ilmu bahasa Arab dan punya ilmu ushul fiqih.

1. Beragama Islam

Seorang mujtahid disyaratkan harus beragama Islam, karena percuma ijtihad fiqih dilakukan seseorang, sementara hatinya tidak meyakini kebenaran agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.

2. Shahihul Fahmi

Syarat kedua bagi seorang mujtahid adalah bahwa orang tersebut harus punya kriteria shahihul fahmi (صحيح الفهم), yaitu cara pemahaman yang benar atas ilmu syariat Islam.

3. Menguasai Sumber Hukum Islam

Setidak-tidaknya seorang mujtahid itu menguasai sumber-sumber hukum yang sudah muttafaq, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.

4. Menguasai Bahasa Arab

Seorang mujtahid itu harus sangat-sangat ahli dalam bahasa Arab, berikut dengan keahlian khusus dalam memahami kedalaman dan kekuatan sastranya.

5. Menguasai Ilmu Fiqih

Seorang mujtahid, dia haruslah orang dengan peran dan kapasitas sebagai pohon, yang menguasai ilmu ushul fiqih. Bila seorang mengaku mujtahid tetapi tidak tidak paham ilmu ushul fiqih, maka jelas sekali dia berdusta. Atau setidak-tidaknya dia merupakan seorang pengigau yang bicara melantur ke barat dan ke timur, tanpa punya rumus baku dalam menarik kesimpulan hukum.

Ijtihad pada Masa Rasulullah

Rasulullah SAW berijtihad dalam kasus perbedaan pendapat tentang menghentikan perang Badar atau meneruskannya hingga semua lawan mati, Rasulullah SAW menggelar syura dengan para shahabat, lantaran wahyu tidak kunjung turun. Beliau SAW meminta pandangan dari para shahabat, kemudian berijtihad untuk menghentikan perang dan menjadikan musuh sebagai tawanan.

Ijtihad Sahabat

Amr bin Al-Ash telah melakukan ijtihad dalam hal-hal yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai ganti dari wudhu', yaitu karena faktor cuaca yang amat dingin.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News