JAKARTA, iNews.id - Ada banyak Ayat Al Quran yang menjelaskan tentang Zina. Zina adalah perbuatan haram, yang ancaman hukumannya di dunia berupa cambuk 100 kali bagi yang statusnya ghairu muhshan, dan hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu) apabila statusnya muhshan.
Sedangkan di akhirat nanti, tentu sudah menunggu hukuman yang pedih, karena dosa zina itu adalah dosa besar.
Pengertian Zina
Ustazah Aini Aryani dalam buku Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, pengertian zina menurut Mazhab Syafi'i adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.
Pezina di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah az-zani (الزاني) sedangkan bila berjenis kelamin perempuan, disebut dengan istilah az-zaniyah (الزانية).
Orang yang melakukan perbuatan zina disebut dengan pezina. Namun orang yang pernah berzina lalu sudah berhenti dari berzina dan bertaubat selama-lamanya, tentu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pezina.
Berikut Ayat Al Quran tentang Zina, Latin, Arti, beserta Hadits:
1. Surat Al Isra ayat 32, Larangan Mendekati Zina
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Walaa taqrabu zinaa innahuu kaana faakhisyatan wasaaa a sabiilaa.
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra: 32).
Tafsir Kemenag:
Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.
Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya.
Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.
Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:
1. Merusak garis keturunan
Seseorang yang berbuat zina akan menyebabkan orang lain menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan.
Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.
2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat
Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.
3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga
Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.
4. Menghancurkan rumah tangga
Istri atau suami bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga.
Jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
5. Menyebarkan Penyakit Kelamin
Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.
2. Surat Al Furqan ayat 68, Zina adalah Dosa Besar
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًاۙ
Latin: Walladziina laa yad'uuna ma'allahi ilaahan aakhoro walaa yaqtuluuna nafsallatii harromallaahu illaa bil haqqi walaa yaznuuna waman yaf'al dzaalika yalqoo atsaamaa.
Artinya: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (QS. Al Furqan: 68).
Tafsir:
Dalam ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa berzina itu termasuk dosa besar dan suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan dimurkai Allah.
3. Surat Al Furqan Ayat 69, Orang Berbuat Zina Siksanya Pedih di Neraka
يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ - ٦٩
Latin: Yudhoo'af lahul 'adzaabu yaumal qiyaamati wayakhlud fiihiii muhanaa.
Artinya: (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (QS. Al Furqan: 69).
Tafsir:
Allah mengancam orang-orang yang melakukan perbuatan dosa (zina) itu dengan ancaman yang amat keras, yaitu neraka di hari Kiamat sebagai balasan atas semua dosa yang telah mereka perbuat di dunia. Bahkan Allah akan melipatgandakan azab bagi mereka karena dosa besar yang mereka lakukan itu. Mereka akan dilemparkan ke neraka dan akan tetap di sana.
4. Surat An Nur Ayat 2, Orang yang Berbuat Zina Wajib Dihukum cambuk 100 kali
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Latin: Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash had 'adzaaba humaa thaaaifatan minal mu'miniin. (QS. An Nur ayat 2)
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Tafsir:
Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.
5. Surat An Nisa ayat 3, Hindari Pezina sebagai Pasangan Hidup
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Latin: Azzaani laa yankihu illaa zaaniyatan auw musyrikatan wazzaaniyatu laa yankihuhaa illaa zaanin auw musyrikun wahurroma dzaalika 'alal mu'mininn. (QS. An Nisa: 3)
Tafsir:
Ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.
6. Surat An Nur ayat 6, Menuduh Orang Zina Harus dengan 4 Saksi
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Latin: Walladziina yarmuuna azwaajahum walam yakun lahum syuhadaaa u illaa anfusahum fasyahadatu ahadihim arba'u syahaadaatin billahi innahuu lamina shoodiqiin.
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. (QS. An Nur ayat 6).
7. Surat Ali Imran ayat 135, Dosa Zina Diampuni jika Bertaubat
وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ
Latin: Walladziina idzaa fa'aluu faakhisyatan auw dholamuu anfusahum dzakarullah fastaghfaruu lidzunuubihim waman yaghfiru dzunuuba illallaah walam yashiruu 'alaa maa fa'aluu wahum ya'lamuun. (QS. Ali Imran: 135)
Tafsir:
Setelah Allah menjelaskan sikap penghuni surga ketika menghadapi orang lain, maka Dia menjelaskan sikap mereka terhadap diri sendiri. Mereka adalah orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji, yaitu dosa besar yang akibatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, pembunuhan, dan riba, atau menzalimi diri sendiri dalam bentuk pelanggaran apa pun yang akibatnya hanya pada pelaku saja, baik dosa tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak, maka segera mengingat Allah dan bertobat, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya.
Hadits tentang Zina
1. Orang yang Berbuat Zina Akan Dihinakan di Akhirat
Disebutkan dalam hadits Nabi SAW bahwa orang yang berbuat zina dan tidak segera bertaubat atas perbuatannya maka di akhirat nanti tidak akan dipandang oleh Allah dan tidak akan diajak bicara.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ
Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: " Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, dan tidak mensucikan mereka." Abu Muawiyah menyebutkan, "Dan tidak melihat kepada mereka. Dan mereka mendapatkan siksa yang pedih: yaitu orang tua yang pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong." (HR. Muslim) [No. 107 Syarh Shahih Muslim] shahih.
2. Orang yang Berbuat Zina Imannya Keluar dari Jasadnya
أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki berzina maka keimanan yang ada pada dirinya keluar seperti perginya awan, jika telah selesai maka keimanan tersebut kembali kepadanya." (HR. Abu Daud) [No. 4690 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.
3. Orang Berbuat Zina Tidak Sempurna Imannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي
Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina.
4. Hukuman Orang Berbuat Zina
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا
Dari Aisyah radliallahu anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh." (HR. Abu Daud) [No. 4353 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News