Hikmah

Bacaan Takbiran Idul Fitri, Hukum, Waktu, Keutamaan

Kastolani Marzuki · Minggu, 01 Mei 2022 - 05:07 WIB
Bacaan Takbiran Idul Fitri, Hukum, Waktu, Keutamaan
Ilustrasi, warga menggelar takbir di malam Idul Fitri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H tinggal hitungan jam. Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Muslim disunahkan membaca takbir atau takbiran untuk mengagungkan nama Allah SWT.

Hukum Takbiran

Ulama menyatakan hukum membaca takbiran di hari raya Id Fitri maupun Idul Adha adalah Sunnah.

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa disunahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya. Sunnah ini ditujukan untuk semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, sedang berada di rumah atau pun sedang berada di Masjid.

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan : “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir, baik yang sedang di rumah, di jalan, masjid ataupun sedang di pasar. Dimulai dari terbenanmya matahari pada malam hari raya berlanjut sampai salat Idul Fitri.

Takbiran bisa dilakukan di rumah dan musala atau masjid. Kalangan ulama mengatakan bahwa membaca takbir disyariatkan dalam Hari Raya Idul Fitri atas dasar firman-Nya:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan-Nya kepada kalian. (Al-Baqarah: 185) 

Daud ibnu Ali Al-Asbahani Az-Zahiri berpendapat wajib membaca takbir dalam Hari Raya Idul Fitri berdasarkan makna lahiriah perintah yang terkandung di dalam firman-Nya.

Rasulullah SAW dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha  memperbanyak takbir. Nabi SAW bersabda:

زينوا اعيادكم بالتكبير

“Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir”.

Ustaz Muhammad Ajib dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, takbiran boleh dilakukan secara berjamaah atau sendirian dan dengan suara keras ataupun suara lirih. Pada umumnya memang takbiran dilakukan secara berjamaah dan dengan suara yang keras. Hal ini boleh boleh saja dilakukan sebagai bentuk syiar agama islam.

Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-mughni menyebutkan bahwa takbiran boleh dilakukan secara berjamaah dengan suara yang keras sebagai bentuk syiar dan untuk mengingatkan orang lain. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar. Bahwa beliau pernah bertakbir pada hari raya sehingga orang-orang pun ikut bertakbir juga bersama beliau di masjid dan di pasar.

Disebutkan juga di dalam kitab shohih Bukhori bahwa khalifah Umar Bin Al-khattab pernah bertakbir di Mina. Kemudian para sahabat lainnya yang berada di mina dan di pasar mendengar takbir beliau dan ikut bertakbir bersama dengan beliau.

"Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya bertakbir atau takbiran pada hari raya itu boleh dilakukan secara berjamaah maupun dengan sendirian," katanya dikutip iNews.id.

Kalangan ulama yang mengatakan bahwa membaca takbir disyariatkan dalam Hari Raya Idul Fitri.

Lain halnya dengan mazhab Imam Abu Hanifah, ia berpendapat bahwa membaca takbir dalam Hari Raya Fitri tidak disyariatkan. Sedangkan Imam lainnya mengatakan sunah.

Bacaan Takbiran Idul Fitri tulisan Arab, Latin, Arti

Berikut bacaan takbiran yang dianjurkan untuk kumandangkan pada malam Hari Raya Idul Fitri. 

اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ

لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ اَكْبَر ,اللهُ اَكْبَر وَللهِ الحَمْدُ

Latin: Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar.

Laailaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar walillahilhamdu

Artinya, “Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar. Tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar dan segalapuji hanya bagi Allah”.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News