JAKARTA, iNews.id - Batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2025 penting diketahui umat Islam yang masih memiliki utang puasa. Saat ini, bulan Syaban sudah memasuki pekan ketiga tepatnya 17 Syaban. Artinya, 13 hari lagi akan memasuki Bulan Ramadhan.
Karenanya, umat Islam yang belum mengganti puasa Ramadhan harus segera mengerjakannya dan tidak boleh ditunda-tunda.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Artinya: Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya. Maksudnya, berpuasa di hari lain di luar Bulan Ramadhan sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.
Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2025
Batas waktu mengganti puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin sebelum Bulan Ramadhan tiba. Tahun ini, puasa 1 Ramadhan 2025 diprediksi jatuh tanggal 1 Maret 2025.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Sedangkan pemerintah dan Nahdlatul Ulama baru akan memutuskan setelah sidang isbat yang digelar Jumat, 28 Februari 2025.
Artinya, umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan harus mengerjakan puasa ganti maksimal satu hari sebelum bulan puasa tiba yakni tanggal 27 Februari 2025.
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Meski nisfu syaban sudah berlalu, tetap boleh mengerjakan puasa sunnah maupun qadha puasa Ramadhan.
ﻓﺈﻥ ﺻﺎﻣﻪ ﻋﻦ ﻗﻀﺎء ﺃﻭ ﻧﺬﺭ ﺃﻭ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺃﺟﺰﺃﻩ ... ﻭﻷﻧﻪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎء ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻗﺪ ﺗﻌﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻷﻥ ﻭﻗﺖ ﻗﻀﺎﺋﻪ ﻗﺪ ﺿﺎﻕ
Jika berpuasa setelah pertengahan Sya'ban untuk qadha' Ramadhan, puasa Nazar atau kaffarat maka Boleh... Dan bila seseorang punya tanggungan puasa Ramadhan maka wajib baginya untuk qadha' karena waktunya sudah sempit (Al Majmu', 4/399)
Mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News