KARAWANG, iNews.id - Tempat hiburan malam (THM) di Karawang tutup selama bulan Ramadan. Jika membandel, pengelola THM dan panti pijat di wilayah itu akan ditindak tegas.
"Selama ramadan THM dan panti pijat harus ditutup selama ramadan," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Minggu (3/4/2022).
Hal ini tertuang dalamsurat edaran Bupati Karawang nomor 443/1671 tentang larangan operasional sudah diedarkan kepada pengelola THM.
"Kita sudah sampaikan kebijakan pemerintah soal tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa. Jika masih membandel tentunya ada sanksi yang mengatur itu," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan larangan bupati Karawang sudah dituangkan melalui surat edaran bupati mengenai larangan beroperasi THM dan pijat.
Para pengusaha atau pengelola THM agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022.
"Ini juga berlaku untuk pengelola Spa, dan panti pijat agar juga tutup total saat ramadan," katanya.
Menurut Yudi, surat edaran Bupati Karawang merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Hal ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Edaran bupati sudah disebar ke sejumlah pihak terutama kalangan pengusaha hiburan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNews di Google News