skin ads
skin ads
Hikmah

Cara Membayar Fidyah Puasa, Lengkap Bacaan Niat Beserta Artinya dan Waktunya

Kastolani Marzuki · Selasa, 13 Desember 2022 - 16:40 WIB
Cara Membayar Fidyah Puasa, Lengkap Bacaan Niat Beserta Artinya dan Waktunya
Cara membayar fidyah puasa baik dengan beras maupun uang beserta bacaan niatnya. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara membayar fidyah puasa, bacaan niat dan waktu membayarnya perlu dipahami terutama yang masih memiliki kewajiban belum membayar utang puasa Ramadhan

Dalam tiga bulan ke depan, Bulan Ramadhan yang paling dinantikan umat Islam akan kembali tiba. Karena itu, bagi orang yang masih punya utang puasa segera melunasinya baik dengan melaksanakan puasa qadha maupun dengan fidyah.

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Dalam syariat Islam, orang yang membatalkan puasa baik disengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i diwajibkan mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah puasa

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
4. Orang yang Menunda Qadha Puasa Hingga Bertemu Ramadhan Berikutnya
5. Meninggal dan Mempunyai Utang Puasa

Setelah mengetahui kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa, penting juga mengetetahui bacaan niatnya sebagai berikut.

Cara Membayar Fidyah Puasa

Ada berbagai cara membayar fidyah puasa menurut para ulama yakni dengan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma maupun uang.

1. Fidyah Puasa dengan Beras

Cara membayar fidyah puasa dengan beras. Jika ibu hamil dan menyusui tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah puasa 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. 

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Ustaz Luki Nugroho LC dalam bukunya berjudul "Kupas Tuntas Fidyah" menerangkan, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Mud adalah ukuran yang volumenya hanya ¼ dari ukuran sha’. Yang mana kalau dikonversikan kedua ukuran tersebut kedalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675gr atau 0,688lt. Berarti kalau ukuran satu sha’, maka dikalikan empat saja, 1 sha’ = 675grx4=2700gr (2,7kg) atau 0,688x4=2,752 liter. 

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

2. Fidyah Puasa dengan Uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa

Niat fidyah boleh baca saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fiidyah.

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata lifthoori shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta'aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ifthaari shaumi ramdhaana lilkhaufi 'alaa waladii 'alaa fardhan lillahi ta'aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhaana fulaan bin fulaan fardhan lillaahi ta'aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ta'khiir qadhaai shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Waktu Membayar Fidyah

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya siapa saja yang wajib membayar fidyah.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya. Apakah fidyah tersebut dibayarkan pada saat bulan Ramadhan atau sebelumnya.

1. Fidyah Sebelum Puasa

Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan di sini adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.

2. Bayar Fidyah di Bulan Ramadan

Dalam pandangan madzhab ini , aturan main yang berlaku adalah membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan.Jadi kalau orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa

Namun, bagi Muslim yang belum sempat membayar fidyah, sebaiknya menyegerakan karena dalam beberapa bulan ke depan Bulan Ramadhan akan kembali tiba.

Bagi Muslim yang belum sempat membayar fidyah, sebaiknya menyegerakan karena dalam beberapa bulan ke depan Bulan Ramadhan akan kembali tiba.

Itulah ulasan cara membayar fidyah puasa baik dengan beras maupun uang bagi ibu hamil dan orang sakit lengkap dengan ketentuan waktu dan bacaan niatnya.

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News