skin ads
skin ads

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal, Ini Hukum Tahlilan dan Doa Arwah

Kastolani Marzuki · Rabu, 02 November 2022 - 18:11 WIB
Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal, Ini Hukum Tahlilan dan Doa Arwah
Tahlilan merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat Muslim di Indonesia untuk mendoakan si mayit baik di hari pertama setelah kematian hingga 1000 hari. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tradisi selamatan orang meninggal lazim dilakukan masyarakat Jawa mulai hari pertama, 40 hari, haul hingga 1000 hari. Lantas, bagaimana cara menghitung 1000 hari orang meninggal dan hukum tahlilan?

Selamatan orang meninggal merupakan tradisi masyarakat Jawa yang diakulturasikan dengan Islam. Selamatan tersebut diisi dengan doa bersama bagi si mayit berupa pembacaan Surat Yasin dan tahlil atau tahlilan, serta manaqib atau pembacaan biografi. Selain itu, sedekah kepada tetangga dan jariyah ke masjid.

Dalam tradisi Jawa, ada 8 macam selamatan orang meninggal dimulai dari hari wafatnya.

Dilansir dari kebumenkab.go.id, 8 macam selamatan atau hari peringatan orang meninggal dimulai dari geblag yakni acara selamatan seusai pemakaman, nelung dina (3 hari) selamatan setelah 3 hari kematian, mitung dina (7 hari), matang puluh (40 hari), nyatus (100 hari), mendak sepisan (haul pertama), mendak pindho (haul kedua), dan nyewu dina (1000 hari). 

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal

Bagi masyarakat yang masih bingung atau belum mengetahui cara menghitung 1000 hari orang meninggal berikut rumus untuk menghitungnya sesuai kalender Jawa.

Cara menghitung 1000 hari orang meninggal yakni dengan menghitung hari dan pasarannya menggunakan rumus nemsarma, yaitu hari keenam dan pasaran kelima.
Contoh: Dihitung 35 bulan dimulai dari bulan matinya, misal matinya di bulan Sura sampai 35 bulan, lalu dicocokkan hari matinya. 

Jika matinya hari Sabtu Pahing dihitung 6 hari 5 pasaran, 1000 harinya jatuh pada hari Rabu Legi malam Kamis. 

Namun, kalau matinya di tanggal 1, 2, 3 pada bulan Jawa yang memiliki 30 hari, hitungannya beda lagi yaitu dihitung 34 bulan. 

Hukum Tahlilan dan Doa Arwah 

Para ulama dari mazhab Hanafi, sebagian mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menegaskan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat thayyibah hukumnya boleh dan diyakini pahalanya akan sampai. 

Di antara ulama yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu'ul Fatwa. Rujukan ini juga yang dipakai oleh Ustadz Abdul Somad.

Dalam ajaran Islam, ada tradisi peringatan hari orang meninggal yang telah dilakukan para salafussalih atau ulama terdahulu. Tradisi selamatan itu disebut dengan haul yang diisi dengan doa bersama, tahlilan dan pembacaan Surat Yasin.

Dilansir dari laman UIN Antasari, haul secara bahasa artinya satu tahun. Haul untuk orang meninggal adalah peringatan yang diadakan setiap tahun sekali bertepatan dengan hari wafatnya orang atau tokoh tersebut.

Haul menurut Jalaluddin as-Syuthi hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW: 

"Rasulullah SAW setiap haul ( setahun sekali ) berziarah ke makam syuhada perang Uhud. Ketika Nabi SAW sampai di suatu tempat yang bernama Sya‟ab, Nabi SAWmengeraskan suaranya dan berseru: keselamatan bagimu atas kesabaranmu, alangkah baiknya tempatmu di akhirat. Abu Bakar radhiyallahu anhu (ra) juga melakukan seperti itu. Demikian juga Umar bin Khattab ra, dan Usman bin Affan ra. (HR. Baihaqi).

Mengenai sedekah orang meninggal dalam selamatan tahlilan maupun haul, Imam Jalaluddin as Suyuthi dalam kitabnya Al Hawi li al fatawi menjelaskan sebagai berikut.

Sahabat Umar berkata : Sedekah sesudah kematian, pahalanya sampai tiga hari. Pahala sedekah dalam tiga hari akan tetap sampai tujuh hari. Pahala sedekah tujuh hari akan sampai 25 hari. Pahala 25 hari sampai ke 40 harinya akan tetap hingga 100 hari. Dari pahala 100 hari akan sampai pada satu tahun hingga 1000 hari".

Sebagian besar para ulama sepakat bahwa bersedekah untuk mayit hukumnya boleh, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha:

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ نَعَمْ 

"Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: “Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul bersabda: “Ya.”

Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i’ berkata hadits tersebut menjelaskan bahwa bersedekah untuk mayit bermanfaat, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Para ulama bersepakat tentang sampainya pahala sedekah kepada mayit. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, juz 7, h. 90).

Adapun pengkhususan waktu tertentu untuk membaca Al Quran dan kalimat thayyibah yang dikirim untuk mayit, seperti malam Jumat atau setelah melaksanakan shalat lima diperbolehkan oleh sebagian ulama. Dasarnya, mereka berpegangan kepada hadis riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ.

“Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar bahwa hadis tersebut menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya. (Lihat: Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4, h. 197).

Dengan demikian, melaksanakan selamatan orang meninggal pada hari-hari tertentu seperti 7 hari berturut-turut setelah kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat, atau malam lainnya diperbolehkan untuk Tahlilan dan doa membaca Al Quran serta kalimat thayyibah.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung 1000 hari orang meninggal dan hukum selamatan tahlilan.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News