JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung zakat profesi yang benar perlu diketahui Muslim agar harta yang diperolehnya mendapat keberkahan. Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Zakat profesi ini seperti gaji para pegawai negeri sipil, gaji para karyawan perusahaan, honor yang diterima para pengacara, pendapatan para dokter, wartawan, arsitek, kontraktor, penulis, guru dan berbagai profesi halal lainnya.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi atau penghasil ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan (Sumber: PMA nomor 52 Tahun 2014)
Kadar Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Nishab atau batas minimal zakat profesi yakni senilai 85 gram emas. Jika harga emas pada hari ini Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun yaitu 85 gram x Rp800.000 = Rp68.000.000.
Artinya mereka dengan penghasilan per bulan minimal sebesar Rp5.666.666 (Rp68.000.000/12 Bulan). Sudah diwajibkan menunaikan zakat.
Contoh 1
Seorang berprofesi guru PNS yang telah sertifikasi dapat menyisihkan rata-rata Rp5 juta per bulan dari penghasilannya. Dia telah terkena berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Dan berapa persen dari penghasilannya itu harus dia keluarkan?
Jawab:
Mengingat nisab zakat profesi diqiyaskan kepada nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg beras,maka, apabila pada waktu menerima gaji tersebut harga beras sebesar Rp8.000 per jg, berarti jumlah nisabnya adalah 522 kg X Rp 8.000 = Rp 4.176.000. Dengan demikian dia telah terkena kewajiban untuk mengeluarkan 2.5% dari gaji pokok dan tunjangan sertifikasinya tadi.
Waktu pengeluarannya:
Jika dia yakin bahwa nisab hartanya tidak akan berkurang bila menunggu haul, maka dia dapat mengakumulasikan seluruh pendapatannya selama satu tahun.
Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah penghasilan selama satu tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000.00
Zakatnya adalah sebesar 2.5% x Rp60.000.000 = Rp1.500.000.00. (Terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah).
Akan tetapi jika dia khawatir nisab hartanya akan berkurang kalau harus menunggu satu tahun, maka dia boleh membayarkan zakatnya setiap kali dia menerima gaji. Zakatnya = 2.5% X Rp 5.000.000 = Rp 125.000.00. (Terbilang: Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Dalil Zakat
Dikutip dari Baznas, para ulama fikih kontemporer memasukkan harta yang didapat dari berbagai jenis profesi di atas ke dalam kategori al-maal al-mustafaad.
Yaitu harta yang dimiliki seseorang dengan kepemilikan yang baru dengan cara-cara yang disyariatkan melalui warisan, hibah, upah atas suatu pekerjaan, termasukpendapatan rutinseperti gaji, honor atau tunjangan sertifikasi. Karena itu, khusus untuk pendapatan dari berbagai jenis profesi di atas mereka sepakati untuk menetapkan kewajiban zakatnya dan sepakat pula tentang besaran zakatnya yaitu 2,5 persen.
Sumber hukum dari zakat ini adalah qiyas, karena itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih. Apakah diqiyaskan kepada zakat emas dan perak atau kepada zakat pertanian, atau gabungan antara zakat emas dan perak dengan zakat pertanian.
Beberapa lembaga amil zakat terkemuka di tanah air lebih memilih opsi ketiga ini, yaitu dari nisabnya diqiyaskan kepada zakat pertanian, karena model perolehannya mirip dengan panen hasil pertanian dan dari segi besaran zakatnya diqiyaskan kepada zakat emas dan perak, karena bentuk harta yang diterima berupa uang.
Dalam Alquran disebutkan mengenai perintah mengeluarkan zakat.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At Taubah:103).
Dalam hadist disebutkan tentang anjuran mengeluarkan zakat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ الْآيَةَ
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata,: Rasulullah Shallallahualaihiwasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari qiyamat hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata,: Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu". Kemudian Beliau membaca firman Allah subhanahu wataala QS Ali Imran ayat 180 yang artinya "(Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, ……"). (HR. Bukhari) [No. 1403 Fathul Bari] Shahih.
Demikian pembahasan mengenai cara menghitung zakat profesi yang perlu diketahui Muslim agar hartanya dipenuhi keberkahan.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News