Cara Sujud Sahwi Sebelum Salam Dalam Shalat Lengkap dengan Bacaan Arab dan Artinya

Kastolani Marzuki · Rabu, 28 September 2022 - 17:43 WIB
Cara Sujud Sahwi Sebelum Salam Dalam Shalat Lengkap dengan Bacaan Arab dan Artinya
Cara Sujud Sahwi sebelum salam dalam shalat ketika lupa mengerjakan salah satu rukun.(Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Cara sujud sahwi sebelum salam penting diketahui bagi orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi karena lupa.

Secara bahasa sahwi berarti lupa terhadap sesuatu atau lalainya hati terhadap suatu perkara. Adapun definisi atau pengertian sujud sahwi menurut para fuqoha yakni sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat lantaran kesalahan, baik karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan ataupun karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang tanpa sengaja.

Cara Sujud Sahwi Sebelum Salam

Dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, sujud merupakan salah satu rukun yang dikerjakan dalam salat. Sujud dilakukan dua kali pada setiap rakaat salat, yakni setelah rukuk dan duduk di antara dua sujud. 

Meskipun sujud merupakan gerakan di dalam salat, di luar salat ada beberapa sujud yang dianjurkan agar dilakukan oleh seorang muslim, yaitu sujud syukur, sujud sahwi, dan sujud tilawah.

Sujud sahwi merupakan sebutan untuk dua sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menggantikan kesalahan yang
terjadi di dalam salatnya karena lupa.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum sujud sahwi. Ulama-ulama di Indonesia pada umumnya berpandangan bahwa hukum sujud sahwi sunah. Namun ada sebagian yang berpendapat hukum sujud sahwi menjadi wajib apabila yang terlupakan merupakan rukun salat yang sifatnya wajib.

Dalil sujud sahwi yakni hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

Dari Abu Said al-Khudzri, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salat nya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang pasti, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (H.R. Muslim).

Hadis tersebut menyebutkan salah satu sebab dilaksanakannya sujud sahwi, yakni ragu jumlah rakaat yang dikerjakan.

Sebab dilaksanakannya sujud sahwi adalah sebagai berikut.
1. Ragu jumlah rakaat yang dikerjakan.
2. Rakaat yang dikerjakan kurang.
3. Rakaat yang dikerjakan berlebih.
4. Lupa tahiyat awal.

Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum maupun sesudah salam. Sujud Sahwi dilakukan sebelum salam apabila munculnya keraguan terjadi sebelum salam. 

Dalam situasi seperti ini, seseorang yang shalat melaksanakan dua kali sujud terlebih dahulu, sebelum salam. Sujud sahwi dilakukan setelah salam apabila munculnya keraguan atau datangnya informasi tentang kekurangan atau kelebihan rakaat salat diperoleh setelah salat selesai. 

Dalam keadaan seperti ini, shalat tidak perlu diulang. Cukup menggenapi rakaat salat yang kurang, lalu melakukan dua kali sujud sebelum salam. Jika kasusnya terjadi karena kelebihan rakaat, cukup bertakbir kemudian sujud dua kali dan diakhiri salam. 

Baik sebelum maupun sesudah salam, sujud sahwi diawali dengan bacaan takbir, diiringi gerakan sujud, bangkit duduk iftirasy di antara dua sujud, sujud kedua, bangkit dari sujud dalam keadaan duduk tawarru‘, dan diakhiri dengan salam. 

Bacaan Sujud Sahwi

Bacaan sujud sahwi, menurut sebagian pendapat sama dengan bacaan sujud yang dibaca dalam salat. Namun ada sebagian pandangan yang berpendapat ada bacaan yang dianjurkan pada saat sujud sahwi. 

سبحان ربي الأعلى

Subhaana rabbiyal a'la

Mahasuci Allah Yang Mahatinggi

Sedangkan sebagian ulama lainnya menganjurkan untuk membaca lafadz khusus, walau pun tidak ditemukan dalil yang tegas atau valid. Lafadznya adalah:

سبحان من لا ينام ولا يسهو

Subhaana man laa yanaamu waa laa yashuu 

Artinya: Maha suci Allah Tuhan yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.

Jika dilaksanakan dalam shalat jamaah, makmum wajib mengikuti sujud sahwinya imam. Seandainya ada penyebab yang mengharuskan dilakukannya sujud sahwi, sedang imam tidak melakukannya, makmum tidak boleh melakukan sujud sahwi sendiri. 

Setelah salat selesai, makmum bisa menyampaikan adanya penyebab sujud sahwi kepada imam. Setelah itu baru dilaksanakan sujud sahwi bersama.

Demikian pembahasan mengenai cara sujud sahwi sebelum salam dalam shalat apabila terlupa mengerjakan rukun atau kelebihan rakaat.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News