skin ads
skin ads

Hukum Cashback Dalam Islam, Benarkah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Kastolani Marzuki · Jumat, 22 September 2023 - 07:30 WIB
Hukum Cashback Dalam Islam, Benarkah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya
Ilustrasi hukum cashback dalam Islam, benarkah termasuk riba? (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Program cashback kini gencar dilakukan perusahaan dalam bisnis penjualan online. Lantas, bagaimana hukum cahsback dalam Islam?

Program promo cahsback tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan, namun juga bagi pembeli. Melalui promo cashback, perusahaan dapat menjaring konsumen lebih banyak. Sebaliknya, pembeli pun senang karena dapat cashback atau pengembalian baik dalam bentuk uang tuani, voucher ataupun barang tertentu. 

Cashback adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen yang pemberlakuannya di belakang, biasanya dalam bentuk sejumlah rupiah. Istilah cashback mungkin sedikit asing, dan yang biasanya digunakan yaitu istilah diskon.

Pada dasarnya, dua metode tersebut adalah sama, yaitu mengurangi harga jual. Namun terdapat perbedaan yaitu, diskon biasanya diberikan sebelum pembayaran terjadi. Sedangkan, cashback diberikan setelah pembayaran terjadi. 

Hukum Cahsback Dalam Islam 

Ahmad Sarwat dalam bukunya Halal Haram e-Money Dalam Timbangan Hukum Syariah Kontemporer menjelaskan, fenomena perang diskon atau cashback oleh sebagian kalangan mengharamkannya lewat jalur riba, khususnya bila cashback diberikan dalam bentuk uang elektronik atau e-money.

Asumsinya cashback atau diskon itu dianggap menjadi manfaat pada akad qradh alias utang piutang atau akad pinjam meminjam uang. 

Padahal, cashback yang didapat ketika melakukan top up atau isi ulang di e-money bukan utang piutang dan bukan akad qiradh. Sehingga cashback yang diterima hukumnya halal. 

Akad dalam top up diposisikan sebagai akad tukar uang atau sharf. Karena itu, tidak haram menerima cashback.

Hal sama diungkapkan Ustadz Muhammad Syamsudin. Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jawa Timur itu sebagaimana dilansir dari laman lttnujabar menjelaskan, hukum cashback ini adalah halal. Statusnya sama dengan cashback yang diterima akibat adanya program diskon di supermarket atau mal.

Apakah Ada Unsur Riba?

Riba bisa diputuskan manakala ada pengurangan atau penambahan jumlahnya akibat pengelolaan dari admin. Dan selama ini, yang dijumpai oleh penulis, saldo deposit itu tidak bertambah ataupun berkurang. Dengan demikian, positif tidak ada ribanya.

Saat saldo deposit ditambah oleh user untuk belanja pulsa Pada saat user memutuskan penambahan saldo deposit pada dompet deposit yang dimiliki, pada dasarnya akad yang dipergunakan oleh user adalah akad wadi’ah yadu al dlammânah (titip dengan jaminan dapat diambil sesuai jumlahnya, kapan saja). Status deposit yang terkumpul adalah duyun (utang admin ke user).

Jika total deposit awal adalah sebesar Rp20.000, sementara penambahan deposit adalah sebesar Rp35.000, maka total deposit adalah sebesar Rp55.000. Jika nilai pulsa yang dijual sebesar Rp50.000 dengan harga jual pulsa senilai Rp52.000, pada dasarnya nilai Rp52.000 ini bukan tukar menukar uang Rp52.000 dengan Rp50.000, melainkan akad sewa “manfaat” pulsa senilai Rp50.000 dengan besar nilai sewa Rp52.000.

Jadi, transaksi ini tidak masuk dalam transaksi ribawi melainkan transaksi ijarah (sewa menyewa manfaat). Apakah pulsa merupakan manfaat? Iya, pulsa adalah manfaat. Oleh karenanya ia masuk dalam rumpun harta. Ingat bahwa yang dimaksud dengan harta adalah kadang berupa barang wujud dan kadang berupa manfaat.

Demikian ulasan hukum cashback dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak terjebak dalam riba.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News