Hikmah

Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya

Kastolani Marzuki · Senin, 19 Juli 2021 - 19:29 WIB
Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya
Hukum kurban online masih menjadi perdebatan meski dihukumi boleh. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hukum kurban online adalah boleh dan memang menjadi perdebatan tiap jelang Idul Adha. Meski dihukumi boleh, namun menurut ulama kurang sempurna karena tidak bisa menyaksikan atau menyembelih lanngsung hewan yang dikurbankan. 

Dikutip dari dompetdhuafa, Hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah. 

Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Hukum wakalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu. Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban. 

Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online. Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:

Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung. Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung. Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.

Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.

Dalam berkurban, yang dilihat bukanlah bagaimana memakan daging hewan yang dikurbankan, bukan pula tentang seberapa banyak kenalan dan kerabat memakan hewan yang kita kurbankan. 

Melainkan, Allah melihatnya dari ketakwaan, dari keikhlasan kita menjalani ibadah kurban. Walaupun tidak dapat menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuatjadi berdosa. 

Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 37,

{لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37) }

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj: 37)

Hukum kurban online tidak bernilai haram. Justru dengan melalui kurban online,  dapat memperluas syiar Islam, serta menebar daging kurban lebih luas.

Lembaga Amil

Agar tujuan kurban online dapat berjalan dengan baik,  perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah. Imam Jalaluddin Al Mahali berpendapat tentang syarat lembaga yang menjalankan wakalah, dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin yang berbunyi:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertan ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat.”

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan,  menyembelih sendiri hewan kurban bukan menjadi syarat sah, melainkan hanya menjadi keutamaan. Bila seseorang belum mampu mengerjakannya, atau berhalangan karena suatu hal, maka boleh saja penyembelihan hewan itu diwakilkan kepada orang lain.

Namun bicara sunnah, fadhilah, syiar dan ritual ibadah, maka akan  kehilangan banyak hal dengan cara kurban online. Sebab yang jadi inti ibadah yaitu penyembelihan dan doanya, ternyata malah dilakukan orang lain. 

Qurban bukan produk ibadah yang tujuannya semata-mata sosial, tetapi lebih merupakan ibadah ritual, meski ada sedikit unsur sosialnya.

Penyembelihan hewan qurban, tidak ditujukan semata-mata sebagai ibadah sosial dengan dagingnya. Bagi-bagi daging hanya manfaat tambahan saja. Maka kalau niatnya mau membantu fakir miskin secara serius, jalannya bukan lewat ritual penyembelihan hewan qurban, tetapi lewat zakat dan sedekah. 

Ibadah qurban pada hakikatnya ibadah ritual seperti wudhu', mandi janabah, tayammum, shalat, tawaf, sa'i, melontar jamarat dan seterusnya.

Ibadah ritual juga sering disebut dengan istilah ghairu ma'qulil ma'na. Sebuah ibadah yang maknanya tidak bisa diukur dengan akal dan logika. Tetapi semata-mata merupakan bentuk upacara ritual penyembelihan, yang mana tata aturan dan ketentuannya langsung ditetapkan oleh Allah SWT.

Dengan demikian, ibadah qurban punya perbedaan signifikan dengan zakat dan sedekah. Yang menjadi hakikat dan inti ibadah qurban lebih kepada bagaimaan upacara ritual penyembelihan dilaksanakan, dan bukan urusan bagaimana membagi makanan kepada fakir miskin.

Menyembelih Sendiri

Seorang yang ingin melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban, disunnahkan untuk melakukannya sendiri secara langsung. Tentu, dia harus mengerti dan tahu bagaimana cara menyembelihnya.

Bila ternyata dia kurang menguasainya, maka boleh dilakukan oleh orang lain. Namun tetap disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.

Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan qurbannya.

Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :

إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين

Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).

Disunnahkan bila seseorang menyembelih hewan qurban untuk mengucapkan :

بسم الله والله أكبر اللهم هذا عن

Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah , ini untuk ________.

Wallahu a'lam bishshawab


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News