JAKARTA, iNews.id - Sholat Jumat merupakan kewajiban yang dibebankan bagi tiap Muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Saat melaksanakan sholat Jumat, Muslim diwajibkan mendengarkan khutbah dan dilarang berbicara saat khutbah berlangsung.
Lantas bagaimana dengan hukum main handphone (HP) saat khutbah Jumat berlangsung?
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan, ulama berbeda pendapat tentang hukum mendengarkan khutbah Jumat.
Pendapat pertama, Imam Hanafi, Maliki, Hambali dan Auza’I mengatakan bahwa wajib hukumnya mendegarkan khutbah Jumat. Pendapat ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan Ibnu Mas’ud.
Mereka bersikeras mengatakan ini, mengingat pentingnya mendengarkan khutbah, sehingga Imam Abu Hanifah mengatakan:
“Semua hal yang diharamkan ketika sholat, haram juga dilakukan ketika sedang mendengarkan khutbah”.
Semisal makan, minum, ngobrol, bertasbih, menjawab salam, bercanda. Apalagi sampai main-main dengan HP . Jika bertasbih saja mereka menganggap hal ini tidak boleh dilakukan ketika khutbah, apa lagi untuk perkara HP.
Dalil pendapat pertama:
وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون
Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
Sudah bisa dipastikan bahwa dalam khutbah Jumat itu pasti ada ayat Alquran, karena itu tidak layak bagi jama’ah untuk main-main ketika khotib sedang berkhutbah.
Hadits Nabi Muhammad SAW
إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت
Artinya: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)
Karena perkataan sia-sia semestinya tidak keluar dari mulut seorang muslim, apa lagi saat ibadah Jumat seperti ini.
Karena khutbah Jumat itu setara dengan dua rokaat. Jadi jika lalai dari mendengarkannya, maka seakan kita lalai dari dua reka’at shalat kita.
Pendapat kedua
Imam Syafi’i berpendapat mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.
"Makruh maksudnya adalah makruh berbicara yang baik-baik. Semisal berbicara menuntun orang buta yag mau sholat, makruh menjawab salam, makruh menegur teman samping yang mau digigit kalajengking, dll," katanya.
Adapun jika ‘ngobrol’ yang tidak ada perlunya, apalagi bermain HP saat khutbah berlangsung bisa dipastikan bahwa Imam Syafi’i juga akan mengharamkannya.
Dalil pendapat kedua:
Sama dengan dalil pendapat pertama, baik al-Qur’annya maupun haditsnya. Hanya saja mereka menambhakan hadits berikut:
وَخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ: فَبَيْنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَال: يَا رَسُول اللَّهِ، هَلَكَ الْمَال وَجَاعَ الْعِيَال فَادْعُ لَنَا أَنْ يَسْقِيَنَا. قَال: فَرَفَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ وَمَا فِي السَّمَاءِ قَزَعَةٌ…
“Dari Anas ra. Ketika Rosul saw sedang berkhutbah pada hari jum’at, tiba-tiba ada seorang Arab badui yang bediri, lau berkata: Ya Rosulullah, banyak harta benda yang hancur, banyak keluarga yang kelapran, maka berdo’alah untuk kami agar Allahmenurunkan hujan. Maka Rosulullah mengangkat tangannya dan berdo’a… (HR. Bukhori)
Dari hadits ini Rosul tidak melarang orang Arab badui ini berteriak seperti itu, jika memang berkata saat khotib sedag berkhutbah itu wajin 100 persen tanpa terkecuali, sudah baraang tentu Rasulullah SAW akan melarangnya.
"Jadi, jika melihat kembali beberapa penomena baru yang sekarag sering terlihat dibanyak masjid ketika khutbah jum’at tengah berlangsung, baik mereka yan ngobrol, canda, main HP jelas-jelas ketidakbolehannya. Bisa dibilang haram. Haram dilakan pada sa’at itu. Jika haram pastinya berdosa," katanya.
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News