JAKARTA, iNews.id - Hukum mencukur alis dalam Islam penting muslim ketahui agar tidak salah dalam bertindak sehingga melanggar syariat. Praktik mencukur alis terutama di kalangan perempuan kini marak karena ingin tampil cantik dan menarik.
Mereka pun merias wajah termasuk mencukur alis dan menggantinya dengan alis buatan agar penampilannya terlihat lebih indah.
Aini Aryani LC dalam bukunya Fiqih Merias Wajah dan Gigi menjelaskan, menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat.
Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.
Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karier mereka.
Lantas bagaimana hukum mencukur alis dalam pandangan Islam, boleh atau dilarang?
Hukum Mencukur Alis Dalam Islam
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencukur alis. Sebagian menghukumi haram atau dilarang, boleh, dan sebagian lainnya menghukumi makruh.
Pendapat hukum mencukur alis haram diungkapkan Syeikh Ibn Jibrin. Dia pernah ditanya tentang hukum mencukur bulu alis yang memanjang sampai samping hidung. Beliau menjawab : Pada dasarnya, mencukur bulu alis itu dilarang. Dan menghilangkannya termasuk tindakan ‘an-namsh’. Dan Nabi SAWtelah melaknat orang yang mencukur alis dan minta alinya untuk dicukur.
Sedangkan sebagian ulama menghukumi boleh mencukur alis yang merupakan tindakan-tindakan yang asalnya haram, bila ada hajat. Seperti untuk pengobatan, atau menutup aib. Dan bila alisnya dirasa aneh, tidak wajar.
Ibnu Hajar Al-Asqalani men-syarh (menjelaskan) tentang hadits yang isinya larangan-larangan berhias, berikut fatwa beliau : “Sesungguhnya keharaman ini (tato, mencabut alis, memangkur gigi, mengubah ciptaan Allah) sifatnya tidak mutlak. Itu semua terlarang bagi yang hanya bertujuan untuk kecantikan semata. Sebab huruf ‘lam’ dalam kata ‘lilhusni’ itu menjadikan ‘kecantikan’ sebagai illat keharamannya.
Adapun bila hal itu dilakukan karena ada hajat seperti untuk tujuan pengobatan, atau memperbaiki aib pada gigi atau semacamnya, maka tidak mengapa dilakukan.
Pendapat ketiga yakni makruh. Mencukur alis hukumnya makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian pengikut imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.
Dikutip dari laman halalmui, Wakil Ketua Komisi Fatwa Dr Maulana mengatakan, sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, maka perbuatan itu dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah. Hal ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," katanya.
Dengan pemahaman ini, menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya terlarang. Kalau diganti dengan tato yang bersifat permanen, jelas menjadi haram.
Sebab pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, lalu dimasukkan tinta. Praktik itu tentu sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh.
"Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri," ucapnya.
Terlebih lagi bila melihat dari segi biaya yang harus dikeluarkan. Bagi orang yang beriman, mengeluarkan dana, rezeki amanah Allah, untuk hal yang tidak bermanfaat dari sisi ibadah, merupakan perbuatan mubadzir yang terlarang.
Dari sisi psikologi atau kejiwaan, perempuan yang ditato alisnya untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya itu.
Dalam ajaran agama, jelas sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.
Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Sebagai alternatifnya, dalam praktik di masyarakat ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan tato, dan hal itu (relatif) dapat diterima.
Demikian ulasan hukum mencukur alis dalam Islam menurut para ulama. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bimurodih
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News