JAKARTA, iNews.id - Hukum merapatkan shaf dalam shalat berjamaah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah. Sedangkan Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat bahwa hukum meluruskan shaf adalah fardhu.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam untuk kembali merapatkan shaf dalam sholat berjamaah. Namun, kebolehan merapatkan shaf dalam sholat berjamaah ini berlaku khusus di daerah yang level 1 dan berzona hijau. Sedangkan di daerah zona kuning dan oranye tetap diminta menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ustadz Hanif Luthfi MA dalam bukunya "menempelkan Kaki Dalam Shalat: Haruskah? menerangkan, merapatkan shaf dalam sholat berjamaah memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW sangat menganjurkan ummatnya untuk bersatu dan melarang berceraiberai. Hal itu tercermin dalam barisan shalat jamaah.
Banyak hadits yang menunjukkan anjuran Nabi SAW untuk meluruskan shaf. Di antaranya adalah riwayat dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
"Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ
Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkan shaf shalat jamaah dengan memerintahkan,
“Rapatkan shaf kalian, dekatkanlah barisan kalian, luruskan pundak dengan pundak. Demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Sungguh aku melihat setan masuk di sela-sela shaf, seperti anak kambing.” (HR. Abu Daud, Ibn Hibban).
Hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkan shaf shalat jamaah.
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ؛ حَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتِ الشَّيَاطِينِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ
Nabi SAW memerintahkan makmum, Luruskan shaf, agar kalian bisa meniru shafnya malaikat. Luruskan pundak-pundak, tutup setiap celah, dan buat pundak kalian luwes untuk teman kalian. Serta jangan tinggalkan celah-celah untuk setan. Siapa yang menyambung shaf maka Allah Ta’ala akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya. (HR. Ahmad , Abu Daud).
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa merapatkan shaf shalat berjamaah adalah sunnah maukkadah dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan dalam sholat. Selain itu, merapatkan shaf salah satu tanda kesempurnaan sholat berjamaah.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News