JAKARTA, iNews.id - Hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam penting diketahui masyarakat khususnya umat Islam.
Hari Valentine atau Kasih Sayang dirayakan sebagian masyarakat di belahan dunia tiap tanggal 14 Februari. Hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.
Di dalam Islam tidak ada valentine, sebab kata valentine itu merupakan istilah impor dari agama di luar Islam. Bahkan latar belakang sejarah dan esensinya pun tidak sejalan dengan Islam.
Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Islam
Merayakan Valentine memang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Selain itu, Valentine identik dengan ritual agama tertentu. Karena itu, ulama sepakat menghukuminya dengan haram.
Dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, hukum merayakan Valentine Dalam Islam menurut Fatawa Ibnu Hajar Al Haytami adalah haram bahkan kufur jika tujuannya untuk menyerupi orang nonmuslim bahkan mengagumi sosoknya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB meminta umat muslim di seluruh pelosok Bumi Gora supaya tidak turut merayakan Valentine's Day pada 14 Februari ini. Alasannya, perayaan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan nilai-nilai budaya daerah dan Bangsa Indonesia.
"MUI itu melarang perayaan hari valentine bagi seluruh umat Islam di Indonesia termasuk NTB. Sebab itu tidak ada manfaatnya. Yang dilarang itu haram, dalam Islam orang muda mudi berpesta pora tidak ada ujung pangkalnya di tempat yang tidak jelas, itu adalah haram," kata ketua MUI NTB, Prof H Saiful Muslim dilansir dari laman ntb.kemenag.
Dia mengatakan, produk budaya barat tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai budaya bangsa. Untuk itu, umat Islam harus komitmen dan konsisten terhadap ajaran Islam dan harus tahu dan mengerti dalam memilih budaya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Karena itu, hukum merayakan Hari Velentine Dalam Islam menurut MUI NTB haram bagi umat muslim untuk ikut merayakannya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutip dari laman rumahfiqih menjelaskan, Valentine’s Day menurut literatur ilmiah dan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno.
Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah akidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Katakanlah, "Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al-Kafirun: 1-6).
Dari penjelasan di atas jelas menyatakan bahwa hukum merayakan Valentine dalam Islam adalah haram.
Itulah ulasan hukum merayakan Valentine dalam Islam menurut para ulama untuk diketahui Muslim agar tidak latah ikut-ikutan tanpa mengetahui hukumnya.
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News