JAKARTA, iNews.id - Mengadopsi spirit doll alias boneka arwah sempat menjadi tren di kalangan selebriti. Bagaimana hukum spirit doll dalam Islam? Berikut ulasannya.
Spirit doll memang bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini popularitasnya semakin meningkat. Spirit doll adalah boneka yang diisi arwah atau roh orang yang sudah meninggal.
Mereka yang mengadopsi atau mengasuh boneka arwah itu harus memperlakukannya layaknya anak asuh seperti mengajaknya bicara dan merawatnya dengan baik.
Hukum spirit doll dalam Islam
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwwah, KH Cholil Nafis mengatakan, ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa yang dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubadzir dan israf yang hukumnya haram.
"Begitu juga kalau boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," tulis Kiai Cholil Nafis dikutip dari akun Instagramnya @cholilnafis.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah itu menjelaskan, menganggap boneka mempunyai kekuatan yang dapat emberi keberuntungan dan kebahagiaan bahkan dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran pastinya haram. "Kalau bonekanya disembah pasti itu syirik karena menyekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya".
"Baiknya salurkan hartanya utk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kepad keluarganya. Segeralah menikah dan sayangi keluarga atau anak asuhnya".
KH Cholil Nafis menjelaskan, mainan boneka itu boleh sebagai hobi. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka.
"Ya hukumnya boleh aja seperti hadits Siti Aisyah ra yang main boneka dan Rasulullah SAW membolehkan, bahkan dlm hadits lainnya Rasulullah senyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentu kuda bersayap," kata KH Cholil Nafis.
Hadits dari Siti Aisyah ra yang dimaksud yakni:
“Dulu saya pernah bermain boneka-boneka di dekat Nabi sallahu ‘alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” (HR. Bukhari).
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News