JAKARTA, iNews.id - Hukum trading forex dalam Islam, haram atau halal? Pertanyaan itu mungkin banyak terlintas di benak Muslim terutama yang baru berkecimpung di usaha trading.
Forex (Foreign Exchange) atau Foreign Currency diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya. Forex digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.
Sedangkan trading merupakan serapan kata dari bahasa Inggris yang berarti melakukan pertukaran barang atau jasa dari satu pihak ke pihak yang lain.
Dari kedua pengertian di atas, disimpulkan bahwa trading forex atau forex trading merupakan jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dengan melibatkan pasarpasar uang utama di dunia dan broker selama 24 (dua puluh empat) jam secara berkesinambungan.
Lantas, bagaimana hukum trading forex menurut Islam, apakah halal atau haram?
Hukum Trading Forex
Hukum trading dalam Islam menurut para ulama adalah boleh atau mubah selagi tidak ada unsur riba dan spekulasi.
Trading adalah kegiatan jual beli di pasar finansial. Bentuk trading ini bermacam-macam seperti mata uang atau trading forex maupun saham.
Dikutip dari laman mui.or.id, hukum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis-Jenis Transaksi dan hukumnya
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِdan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Demikian ulasan hukum trading forex dalam Islam yang perlu diketahui muslim agar tidak salah langkah dalam berinvestasi.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News