JAKARTA, iNews.id - Mayoritas ulama menilai jumlah rakaat sholat tarawih dikerjakan dalam 20 rakaat dengan 10 kali salam (setiap dua rakaat salam), dengan 5 kali tarwihah/jeda istirahat. Sholat tarawih merupakan salah satu amalan sunnah di Bulan Ramadhan atau qiyamu ramadhan.
Dinamakan Tarawih karena orang yang melaksanakan shalat sunah di malam bulan Ramadhan beristirahat sejenak di antara dua kali salam.
Ustaz Saiyidil Mahadhir dalam bukunya Bekal Ramadhan dan Idul Fitri mengungkapkan, empat madzhab fiqih yang ada; Hanafi, Maliki , As-Syafii, dan Hambali, dan Ormas Nahdhatul Ulama di Indonesia yang memang corak fiqihnya mengambil pendapat emapat madzhab juga sangat meyakini bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 20 rakaat.
Dan konon katanya, menurut keterangan dari Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’qub, MA, bahwa KH. Ahmad Dahlan yang merupakan pendiri ormas Muhammadiyah dahulunya juga tarawih 20 rakaat. Masjid Al-Haram di Mekkah dan masjid An-Nabawi di Madinah sampai sekarang masih menerapkan shalat tarawih dengan 20 rakaat.
Dalil yang kuat dalam masalah tarawih 20 rakaat ini adalah keputusan Umar bin Khattab ra pada zamannya yang tidak didapati adanya pertentangan dikalangan sahabat pada waktu itu. Demikian tulis para ulama fiqih dalam kitab-kitabnya. Dan 20 rakaat ini dikejakan dengan 10 kali salam, dan dilakukan lima kali tarawihah (istirahat), per sekali tarwihah (istirahat) dilaksanakan setelah selesai empat rakaat.
Adapun pendapat yang meyakini bahwa jumlahnya 8 rakaat plus 3 witir rata-rata sandarannya adalah hadits Aisyah ra berikut ketika beliau ditanya bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw:
ما كان رسول الله يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة
Aisyah ra menjawab: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah shalat malam melebihi 11 rakaat baik pada bulan ramadhan maupun pada bulan lainnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga hadits dalam riwayat Ibnu Khuzaimah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ وَالْوِتْرَ، فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْقَابِلَةِ اجْتَمَعْنَا فِي الْمَسْجِدِ وَرَجَوْنَا أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا، فَلَمْ نَزَلْ فِي الْمَسْجِدِ حَتَّى أَصْبَحْنَا
Dari Jabir bin Abadullah ra berkata: “Rasulullah saw pernah shalat bersama kami di bulan ramadhan 8 rakaat dan witir, lalu ketika malam-malam berikutnya kami sudah berkumpul di masjid dan ternyata Rasulullah saw tidak keluar hingga subuh...” (HR. Ibnu Khuzaimah).
Saat Umar bin Khattab mengumpulkan jamaah tarawih 20 rakaat di Mekkah itu, dalam waktu yang hampir bersamaan para sahabat yang berada di Madinah ada yang mengerjakan shalat tarawih dengan jumlah 36 rakaat, dan jumlah ini adalah pilihan bagi imam Malik.
Alasannya adalah ketika para penduduk Madinah shalat tarawih dengan 20 rakaat setiap selesai dari empat rakaat mereka istirahat dengan mengerjakan thawaf mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh putaran, aktivitas thawaf ini mereka kerjakan sebanyak empat kali, karena memang di Madinah tidak bisa thawaf sehingga dengan alasan ingin menyamai pahala penduduk Mekkah, akhirnya penduduk Madinah menambah empat rakaat pada setiap waktu thawafnya penduduk Madinah, sehingga jadilah 36 rakaat ditambah witir setelahnya tiga rakaat maka jadilah 39 rakaat17.
Kaifiyyah atau tata cara sholat tarawih 20 rakaat yaitu dikerjakan dengan sepuluh salam dan memberi salam pada tiap dua rakaat. Kata Imam Nawawi dalam kitab Rawdhah” jika seseorang bersembahyang Tarawih 4 rakaat dengan satu salam niscaya tidak sah, karena menyalahi yang disyariatkan.
Keutamaan sholat tarawih di Bulan Ramadhan sangat besar. Disebutkan dalam hadits menjalankan qiyamul lail yakni sholat tarawih, witir dan tahajud di bulan Ramadhan dihapuskannya dosa-dosa telah lalu dan amalnya dicatat seperti sholat semalam suntuk.
Ada dua hadits yang masyhur berkaitan dengan keutamaan shalat tarawih, yaitu:
Hadits pertama dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits kedua diriwayatkan Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News