JAKARTA, iNews.id - Hari jumat merupakan hari raya setiap pekan bagi umat Islam. Muslim juga disunnahkan melaksanakan mandi sebelum berangkat ke masjid. Lalu kapan waktu mandi sebelum sholat Jumat yang baik dan utama?
Ustaz Syafri M Noor Lc dalam bukunya Hukum Fiqh seputar Hari Jumat menjelaskan, para ulama sepakat bahwa ketika mandi jumat dikerjakan setelah mengerjakan sholat jumat, maka ia tidak mendapatkan keutamaan pada hari itu.
Namun apabila mandinya dilakukan sebelum menunaikan shalat jumat, maka secara garis besarnya, ada tiga pendapat mengenai awal kebolehan untuk memulai mandi jumat.
Berikut 3 waktu kapan mandi sebelum sholat Jumat yang dianjurkan:
1. Setelah Terbit Fajar Shadiq
Mayoritas ulama dari berbagai madzhab menyatakan bahwa kebolehan mandi besar untuk mendapatkan pahala sunnahnya adalah dimulai dari setelah terbitnya fajar shadiq pada hari Jumat itu.
Secara mudahnya, fajar shadiq adalah awal masuknya waktu shalat subuh, yang mana keadaan langit sudah mulai agak terang di ufuk secara merata.
Jadi, misalkan mandi jumatnya dilakukan setelah menunaikan shalat subuh, lalu ia pergi ke kantor atau sekolah atau tempat lainnya, maka perbuatannya tersebut sudah dianggap mendapatkan keutamaan.
Imam nawawi menjelaskan dalam kitabnya Minhaju At-Thalibin: "Dan waktu mandinya adalah setelah terbit fajar, dan mandi mendekati keberangkatannya menuju masjid itu lebih baik, jika tidak mampu (untuk mandi), maka dalam pendapat yang paling benar adalah hendaknya bertayammum.
2. Boleh Sebelum Fajar Shadiq
Dinukil dari kitab Al-Mughni, bahwa Imam AlAuza’I (w. 157 H) menyatakan pendapatnya bahwa mandi jumat yang dilaksakan sebelum terbit fajar itu dibolehkan.
3. Mendekati Berangkat Shalat Jumat
Pendapat yang ketiga adalah ketika seseorang mau berangkat untuk menunaikan shalat jumat, maka ia disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu, karena yang menjadi penyebab disyariatkan mandi jumat adalah supaya ketika menghadiri shalat jumat itu, ia tidak menyebarkan aroma badan yang tak sedap untuk dicium.
Sebagai contoh, misalkan ia mau berangkat ke masjid jam sepuluh, maka mandinya dilakukan beberapa saat sebelum berangkat, misalkan jam setengah sepuluh, atau jam sembilan.
Adapun jika mandinya dilakukan setelah menunaikan shalat subuh, lalu pergi untuk bekerja terlebih dahulu sampai keluar peluh keringat yang membasahi tubuhnya, kemudian ketika sudah jam setengah dua belas siang, ia baru berangkat ke masjid, maka mandi jumat itu tidak sah.
Pendapat ini diungkapkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni bahwa yang berpendapat demikian adalah Imam Malik (w. 179 H).
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H). Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan, “Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat Jumat”.
Selain itu, Az-Zurqani (w. 1099 H). Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah.
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”.
Anjuran Mandi Jumat
Para ulama sepakat bahwa mandi di hari jumat itu disyariatkan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat jumat hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari) [ No. 877 Fathul Bari] Shahih.
Dalil disunatkan bagi orang yang mendatangi sholat Jumat hendaknya terlebih dahulu mandi sebelumnya, karena telah disebutkan di dalam kitab Sahihain sebuah hadis dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"إِذَا جَاءَ أحدُكم الجمعةَ فَلْيغتسل"
Apabila seseorang dari kamu mendatangi salat Jumat, hendaklah ia mandi terlebih dahulu.
Niat Mandi Jumat
Berikut Niat Mandi Jumat dan Tata Caranya:
1. Membaca Niat
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Berikut niat mandi Jumat:
نويت الغسل لحضور صلاة الجمعة سنة لله تعالى
“Nawaitul Ghusla Lihudhuuri Sholaatil Jum’ati Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa”.
(Artinya: Saya niat mandi untuk shalat pada hari jum’at (mandi jum’at) sunnah karena Allah Ta’ala).
2. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
3. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
4. Mencuci kemaluan dan dubur.
5. Najis-najis dibersihkan.
6. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
7. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
8. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
9. Membersihkan seluruh anggota badan.
10. Mencuci kaki.
Adapun keutamaan mandi sunnah Hari Jumat seperti orang yang berkurban seekor unta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.
Rasulullah SAW telah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju Masjid, maka dia seolah berkurban seekor unta. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) ketiga maka dia seolah berkurban seekor kambing yang bertanduk. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) keempat maka dia seolah berkurban seekor ayam. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia seolah berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut)." (HR. Bukhari) [ No. 881 Fathul Bari] Shahih.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News