Langgar Prokes dan Gelar Konser, Pengelola Kafe di Aceh Jadi Tersangka

Antara · Selasa, 25 Mei 2021 - 16:21 WIB
Langgar Prokes dan Gelar Konser, Pengelola Kafe di Aceh Jadi Tersangka
Salah satu kafe yang memfasilitasi kegiatan konser amal dan melanggar prokes disegel, Banda Aceh, Kamis (22/4/2021). Foto: Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Pengelola kafe di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, berinisial GB dijadikan tersangka oleh polisi karena menggelar konser di tempatnya dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, MF selaku penanggung jawab konser juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Tim gabungan dari polres, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh juga telah menyegel kafe tersebut karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat malam Ramadan.

"Sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu pemilik kafe berinisial GB dan penanggung jawab kegiatan konser berinisial MF," kata Ryan, Selasa (25/5/2021).

Dia juga menuturkan, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh (P19). Namun terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena diancam pidna di bawah lima tahun penjara.

"Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara," ujar Ryan.

Kasus ini bermula ketika pihak kafe menyelenggarakan konser amal dan pelaksanaannya melanggar prokes hingga menjadi viral di media sosial (medsos). Pengunggah pertama video acara konser amal tersebut ke medsos juga telah diperiksa.

Ryan tidak menampik adanya pihak lain yang bisa ditersangkakan dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini penyidik masih menunggu perkembangan dari petunjuk jaksa.


Editor : Erwin C Sihombing

Follow Berita iNews di Google News