skin ads
skin ads

Niat Puasa Nazar Lengkap Bacaan Arab, Latin, Artinya, Ketahui Rukunnya

Kastolani Marzuki · Selasa, 16 Januari 2024 - 17:37 WIB
Niat Puasa Nazar Lengkap Bacaan Arab, Latin, Artinya, Ketahui Rukunnya
Ilustrasi bacaan niat puasa Nazar dan rukunnya. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Bacaan niat puasa nazar untuk muslim amalkan khususnya bagi yang memiliki janji atau sumpah jika keinginannya tercapai dengan berpuasa. 

Dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Puasa Nazar ini masuk dalam kategori puasa wajib selain puasa Ramadhan dan puasa kifarat. Adapun nazar yang harus dilaksanakan adalah jika berupa perilaku yang baik. Dengan demikian tidak boleh bernazar untuk perbuatan maksiat.

Contoh orang nazar. “Seandainya nilai agama dan matematika saya mendapatkan nilai 100 pada Penilaian Akhir Semester, maka saya akan berpuasa tiga hari”. Apabila keinginan tersebut telah tercapai maka wajib melakukan puasa yang telah dijanjikan.

Dalil wajib dilaksanakan nazar disebutkan dalam Al Quran, Surat Al Insan ayat 7.

 يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al Insan Ayat 7)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan mengenai ayat tersebut yaitu mereka beribadah kepada Allah menurut apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada mereka berupa ketaatan yang diwajibkan berdasarkan hukum asal syariat, dan apa yang mereka wajibkan atas dirinya sendiri melalui nazar mereka.

Rasulullah SAW juga telah bersabda mengenai nazar

 عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعصي اللَّهَ فَلَا يَعصِه"

Artinya: Dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya; dan barang siapa yang bernazar akan durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya. (HR. Imam Bukhari)

Puasa nazar ini hanya puasa sunnah, seperti puasa Rajab, Sya'ban, Senin Kamis, Dawud maupun ayyamul bidh.

Niat Puasa Nazar

Sebelum menjalankan puasa nazar, perlu mengetahui terlebih dulu bacaan niat dan syarat-syaratnya.

Berikut bacaan niat puasa nazar, Arab, latin dan artinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ  

Latin: Nawaitu shauman nadzari lillaahi ta'aala. 

Artinya: Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’aalaa.

Rukun Puasa Nazar

Para ulama menyatakan bahwa puasa nazar ini awalnya adalah sunnah, namun berubah menjadi wajib karena dinazari. Karena itu, rukun puasa nazar ini harus dipenuhi sama seperti puasa wajib.

Rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang melaksanakan puasa. Apabila rukun-rukun tidak terpenuhi, maka puasa menjadi tidak sah. 

Rukun puasa ada dua macam yaitu:
1. niat yang dilakukan pada malam hingga sebelum fajar
2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Konsekuensi jika Tidak Memenuhi Nazar

Ada beberapa konsekuensi bagi orang yang bernazar namun tidak melaksanakan sesuai janjinya dengan menjalankan puasa nazar. Beberapa konsekuensi yang harus ditanggung disebutkan dalam Al Quran, Surat Al Maidah Ayat 89. Allah SWT berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (89

Artinya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar). Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al Maidah: 89)

Dari ayat tersebut jelas disebutkan bahwa denda  itu bisa dilakukan dengan:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu
2. Memberi pakaian kepada mereka
3. Memerdekakan seorang budak
4. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Dari penjelasan mengenai niat puasa nazar ini dapat diambil hikmah bahwa sebaiknya menghindarkan diri dari bernazar yang memberatkan.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News