skin ads
skin ads
Hikmah

Nikah Mut'ah dan Hukumnya dalam Islam, Pengertian serta Dalil

Kastolani Marzuki · Senin, 31 Oktober 2022 - 17:18 WIB
Nikah Mut'ah dan Hukumnya dalam Islam, Pengertian serta Dalil
Nikah mut'ah dan hukumnya dalam Islam (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Ada beragam macam pernikahan dalam Islam yang dilarang. Salah satunya nikah mut'ah. Lantas, apa itu nikah mut'ah dan hukumnya dalam Islam? 

Menikah merupakan perintah agama. Karena itu, Muslim yang sudah mampu baik fisik dan ekonomi hendaklah segera menikah.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Salah satu tujuan pernikahan adalah menghalalkan hubungan dan mendapatkan keturunan serta membuat hati merasa lebih tenang.

Pernikahan juga harus didasarkan saling mencintai, tolong menolong dan saling bekerja sama antara kedua pihak yakni laki-laki dan perempuan atau suami-istri.

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu akad dengan menggunakan lafazh “nikah” atau “zauj” yang menyimpan arti memiliki. Artinya dengan pernikahan, seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasanganya.

Nikah Mut'ah dan Hukumnya

Nikah Mut'ah merupakan salah satu bentuk pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Kata mut’ah dalam bahasa Arab berasal dari kata mataa َyang bermakna kesenangan. 

Nikah mut'ah secara istilah artinya perkawinan atau pernikahan temporer atau nikah yang terputus. Artinya, seorang lelaki menikai perempuan untuk jangka waktu sehari, seminggu, sebulan atau setahun.

Disebut mut'ah karena di lelaki mendapatkan manfaat dan kesenangan itu hingga waktu yang telah ditetapkan.

Firman Arifandi MA dalam bukunya Serial Hadits Nikah 2 Cinta Terlarang menjelaskan, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hukum nikah mut’ah adalah haram, dan tidak ada satupun dari dalil yang membolehkan karena kandungan hukumnya sudah termansukh oleh dalil yang mengharamkan.

Dalil keharaman nikah mut'ah yakni hadits Rasulullah SAW berikut:

Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani berkata bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR. Muslim).

Pelaku nikah mut’ah disamakan dengan pezina. Berangkat dari pendapat ini Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu mengganggapnya sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

Sayyidina Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat agung itu berkata,

"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut’ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya".

Keharaman nikah mut’ah pada zaman sekarang menjadi semakin nyata keharamannya setelah ditinjau dari perspektif rukunnya. Ketiadaan saksi, wali dan pembatasan masa nikah menjadikan nikah tidak sah. Kesakralan nikah menjadi ternodai dengan kawin kontrak bertopeng nama syariat.

Demikian penjelasan mengenai Nikah Mut'ah dan hukumnya dalam agama Islam, lengkap dengan pengertian dan dalilnya.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News