Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa Ramadan

Hasan Kurniawan · Selasa, 04 Mei 2021 - 21:39 WIB
Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa Ramadan
Ilustrasi buka puasa. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melarang warganya melakukan acara buka puasa bersama (bukber) di restoran dan kafe. Sebab terjadinya banyak kerumunan akibat bukber puasa Ramadan, rawan klaster baru Covid-19.

"Kasus penyebaran Covid-19, masih belum menunjukkan perubahan, ke arah yang lebih baik di Indonesia. Situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi Selasa (4/5/2021).

Banyaknya kerumunan lokal di restoran, pusat perbelanjaan, hingga rumah, akibat antusiasme warga bukber puasa Ramadan dan menjalin tali silaturahmi.

"Betul, acara bukber memang salah satu aktivitas positif untuk silahturahmi dengan kerabat. Tetapi tidak di tengah pandemi Covid-19. Karena efeknya akan bahaya dan berkepanjangan," paparnya.

Liza pun mewanti-wanti terjadinya kasus baru Covid-19 di Kota Tangerang. Apalagi, kota ini belum benar-benar pulih dan terbebas dari pandemi Covid-19. 

"Masyarakat Kota Tangerang jangan nekat bukber di tengah pandemi. Kita harus terus berhati-hati. Bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Kota Tangerang," katanya.

Penularan Covid-19 pada klaster bukber, kata Liza, tidak serta merta. Tetapi membutuhkan proses selama empat hari kemudian atau sekira 14 hari kedepan.

"Kejadian terburuk, virus yang kita bawa, kita tularkan ke orang tua kita. Mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian tertinggi adalah lansia," katanya.

Adapun, dasar larangan bukber itu ada dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama di Bulan Ramadan dan Open House atau Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.


Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News