skin ads
skin ads
Hikmah

Pengertian Zakat Mal dan Contohnya

Kastolani Marzuki · Kamis, 28 April 2022 - 13:41 WIB
Pengertian Zakat Mal dan Contohnya
Pengertian zakat mal dan contohnya yang perlu dipahami. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengertian zakat mal penting diketahui Muslim karena kerap keliru mengartikannya. Di antara kaum muslimin juga ada yang memahami bahwa zakat yang dimaksudkan dalam rukun Islam yang lima adalah semata zakat fithri. 

Padahal kewajiban seorang muslim yang mampu terkait dengan mengeluarkan zakat mencakup dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. 

Di sisi lain, tidak sedikit pula umat Islam yang meyakini bahwa kewajiban penunaian zakat mal hanya berlaku pada bulan Ramadhan. Padahal zakat yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, terbatas hanya pada zakat fithri atau kewajiban zakat yang memang jatuh tempo (haul) penunaiannya di bulan Ramadhan. 

Sedangkan untuk zakat mal jenis lainnya, bisa saja jadwal jatuh tempo penunaiannya terjadi bulan-bulan lainnya. Sehingga karena kekeliruan pemahaman inilah, tidak sedikit umat Islam yang jatuh pada kekeliruan dalam waktu penunaian zakat mal.

Pengertian zakat mal dan contohnya

Dikutip dari Buku 10 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fithr karangan Ustaz Isnan Ansory, secara etimologis, zakat mal menurut para ulama adalah setiap harta yang berdasarkan kriteria tertentu wajib dikeluarkan zakatnya.

Meskipun para ulama mendefinisikannya dengan redaksi yang berbeda, namun setidaknya dapat disimpulkan bahwa mereka sepakat dari sisi penamaan zakat ini dengan zakat mal, yaitu terkait dengan jenis-jenis harta (maal) yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat-syaratnya kepada yang berhak.

Kewajiban zakat mal telah ditetapkan oleh Al Quran, As-Sunnah dan juga ijma’ seluruh umat Islam. Al Quran dan As Sunnah meyebut kewajiban ini dengan beberapa istilah seperti, zakat, shadaqah, al haqq, an nafaqah, dan al ’afwu. Di antaranya firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW berikut:

وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُواالزَّكَاةَ

“Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat “ (QS. Al-Baqarah : 43)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? ” (QS. At-Taubah :103).

وَآتُوْا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

”Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya.” (QS.Al-An'am : 141)

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ...مِنْهَا إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ

”Islam ditegakkan di atas lima pijakan, (salah satunya) adalah menunaikan zakat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

”Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka.” (HR. Bukhari)

Hukum Zakat Mal

Tidak ada perbedaan di antara ulama terkait hukum zakat mal. Di mana zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang diwajibkan atas setiap kaum muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Macam-Macam Zakat Mal

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Untuk zakat mal, ada beberapa jenis harta yang ulama sepakati untuk wajib dikeluarkan darinya zakat maal dan ada pula beberapa jenis harta yang mereka perselisihkan. 

Adapun jenis harta yang ulama telah berijma’/sepakat untuk dikeluarkan darinya zakat 
1. Zakat hewan ternak (unta, sapi dan kambing) 
2. Zakat simpanan emas dan perak 
3. Zakat barang dagangan
4. Zakat profesi
5. Zakat barang temuan (rikaz) 
6. Zakat hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat hasil pertanian berupa kurma, anggur, kedelai dan gandum, padi dll.

Waktu Pelaksanaan Zakat Mal

Dari sisi waktu mengeluarkan zakat maal maka dikenal istilah haul dan waqtul hashad. Haul secara bahasa artinya satu tahun. Terkait dengan zakat, ulama sepakat bahwa haul merupakan salah satu syarat diwajibkannya mengeluarkan zakat yang telah mencapai nishabnya untuk jenis zakat binatang ternak, emas, perak, dan barang dagangan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW,

"Tidak ada zakat atas harta sehingga mencapai satu haul/tahun” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah RA).

Sedangkan untuk jenis zakat pertanian maka tidak disyaratkan adanya haul namun zakat jenis ini dikeluarkan sejak waktul hashad atau masa penen berdasarkan firman Allah SWT, ” 

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan .” (QS. Al-An'am : 141).

Demikian pula jenis zakat ma’din dan rikaz.

Contoh pembayaran zakat profesi

Zakat profesi atau penghasil ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan (Sumber: PMA nomor 52 Tahun 2014)
Kadar Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Nishab atau batas minimal zakat profesi yakni senilai 85 gram emas. Jika harga emas pada hari ini Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun yaitu 85 gram x Rp800.000 = Rp68.000.000. 

Artinya mereka  dengan penghasilan per bulan minimal sebesar Rp5.666.666 (Rp68.000.000/12 Bulan). Sudah diwajibkan menunaikan zakat.

Contoh 1
Seorang berprofesi guru PNS yang telah sertifikasi dapat menyisihkan rata-rata Rp5 juta per bulan dari penghasilannya. Dia telah terkena berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Dan berapa persen dari penghasilannya itu harus dia keluarkan?

Jawab:

Mengingat nisab zakat profesi diqiyaskan kepada nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg beras,maka, apabila pada waktu menerima gaji tersebut harga beras sebesar Rp8.000 per jg, berarti jumlah nisabnya adalah 522 kg X Rp 8.000 = Rp 4.176.000. Dengan demikian dia telah terkena kewajiban untuk mengeluarkan 2.5% dari gaji pokok dan tunjangan sertifikasinya tadi.

Waktu pengeluarannya:

Jika dia yakin bahwa nisab hartanya tidak akan berkurang bila menunggu haul, maka dia dapat mengakumulasikan seluruh pendapatannya selama satu tahun.

Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah penghasilan selama satu tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000.00

Itu tadi pembahasan mengenai pengertian zakat mal dan contohnya. 

Wallahu A'lam

Zakatnya adalah sebesar 2.5% x Rp60.000.000 = Rp1.500.000.00. (Terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah).

Akan tetapi jika dia khawatir nisab hartanya akan berkurang kalau harus menunggu satu tahun, maka dia boleh membayarkan zakatnya setiap kali dia menerima gaji. Zakatnya = 2.5% X Rp 5.000.000 = Rp 125.000.00. (Terbilang: Seratus dua puluh lima ribu rupiah).


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News