skin ads
skin ads

Shalat Qabliyah Jumat, Bacaan Niat Beserta Hukumnya Menurut Ulama

Kastolani Marzuki · Jumat, 15 September 2023 - 07:30 WIB
Shalat Qabliyah Jumat, Bacaan Niat Beserta Hukumnya Menurut Ulama
Ilustrasi shalat qabliyah Jumat dan bacaan niat serta hukumnya. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Shalat qabliyah Jumat merupakan sholat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan sebelum shalat Jumat. Meski demikian, status hukum sholat tersebut terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab.

Hal ini berbeda statusnya dengan shalat ba'diyah Jumat yang mayoritas ulama sepakat menghukumi sunnah. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Artinya: "Bila salah seorang dari kallian shalat Jumat, maka lakukan shalat empat rakaat sesudahnya. (HR. Bukhari).

Namun, untuk shalat qabliyah Jumat ulama 4 mazhab tidak satu suara mengenai hukumnya. Sebagian membolehkan atau mesunnahkan, sebagian lainnya menyatakan tidak.

Hukum Shalat Qabliyah Jumat

Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Hukum-Hukum Seputar Shalat Jumat menjelaskan, kalangan ulama dari Madzhab Syafi'i dan Hanafi menilai shalat qabliyah Jumat merupakan shalat yang disunnahkan dan didukung dengan dalil-dalil sharih dan shahih.  

Para ulama ahli fikih khususnya dari kalangan Madzhab Syafi'i mengerjakan shalat sunnah qabliyah ini dalam kitab mereka, antara lain "Shalat Jumat itu sama dengan shalat Dzuhur dalam perkara yang dissunahkan untuknya. Maka, disunnahkan sebelum (shalat) Jumat itu mengerjakan empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat." 

Imam Nawawi dalam Al Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jum'at. Minimal shalat qabliyah dua rakaat dan ba'diyah dua rakaat. Namun, yang lebih sempurna adaah empat raka'at. 

Dalil mengerjakan shalat sunnah qabliyah Jumat salah satunya diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu, yang terbiasa melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat. 

"Dari Ibnu Mas'ud radhyiallahuanhu bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula" (HR. At Tirmidzi). 

Dalil kedua diriwayatkan Ibnu Majah Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan Abu Sufyan dari Jabir keduanya berkata, "Telah datang Sulaik Al Ghathfani ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu, Nabi bertanya kepadanya: Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang ke sini? Dia menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah kami dua rakaat dan ringkaskanlah shalatmu" (HR. Ibnu Majah). 

Hadits tersebut menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Sulaik untuk mengerjakan shalat sebelum mendengarkan khutbah. Menurut para ulama, shalat sunnah yang dimaksud yakni shalat qabliyah bukan shalat tahiyatul masjid. 

Niat Shalat Qabliyah Jumat 

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى 

Latin: Ushallii sunnatal jum'ati rak'ataini qabliyatan lillaahi ta'aala 
Artinya: “Aku niat Sholat sunnah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.

Niat Shalat Qabliyah Jumat 4 Rakaat

 أُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمْعَةِ اَرْبَعَ رَكَعَةٍ قَبْلِيَةً لِلهِ تَعَالَى 

Latin: Ushallii sunnatal jum'ati arba'a raka'aatin qabliyatan lillaahi ta'aala 
Artinya: “Aku niat Sholat sunnah sebelum Jumat empat rakaat karena Allah Ta’ala.” 

Keutamaan Shalat Qabliyah Jumat

Bagi muslim yang datang lebih awal ke masjid pada pelaksanaan shalat Jumat serta melaksanakan shalat sunnah qabliyah akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ 

Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju Masjid, maka dia seolah berkurban seekor unta. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) ketiga maka dia seolah berkurban seekor kambing yang bertanduk. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) keempat maka dia seolah berkurban seekor ayam. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia seolah berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut)." (HR. Bukhari) [ No. 881 Fathul Bari] Shahih. 

Demikian penjelasan mengenai shalat qabliyah Jumat lengkap dengan bacaan niat, hukum, dan keutamaan.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News