JAKARTA, iNews.id - Surat Al Isra Ayat 32 membahas tentang larangan zina. Sebab, zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk.
Zina adalah perbuatan haram, yang ancaman hukumannya di dunia berupa cambuk 100 kali bagi yang statusnya ghairu muhshan, dan hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu) apabila statusnya muhshan.
Sedangkan di akhirat nanti, tentu sudah menunggu hukuman yang pedih, karena dosa zina itu adalah dosa besar.
Berikut naskah Surat Al Isra Ayat 32 Latin, Arti, Makna:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila.
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra ayat 32)
Pengertian Zina
Ustazah Aini Aryani dalam buku Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, pengertian zina menurut Mazhab Syafi'i adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.
Pezina di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah az-zani (الزاني) sedangkan bila berjenis kelamin perempuan, disebut dengan istilah az-zaniyah (الزانية).
Orang yang melakukan perbuatan zina disebut dengan pezina. Namun orang yang pernah berzina lalu sudah berhenti dari berzina dan bertaubat selama-lamanya, tentu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pezina.
Makna Surat Al Isra Ayat 32:
Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.
Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya.
Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.
Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan.
Berikut dampak perbuatan zina yang merusak semua sendi kehidupan:
1. Merusak garis keturunan
Seseorang yang berbuat zina akan menyebabkan orang lain menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan.
Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.
2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat
Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.
3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga
Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.
4. Menghancurkan rumah tangga
Istri atau suami bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga.
Jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
5. Menyebarkan Penyakit Kelamin
Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News