skin ads
skin ads
Hikmah

5 Syarat Sah Shalat Jumat Beserta Hukumnya yang Wajib Diketahui Muslim

Kastolani Marzuki · Jumat, 24 Desember 2021 - 09:25 WIB
5 Syarat Sah Shalat Jumat Beserta Hukumnya yang Wajib Diketahui Muslim
Syarat sah shalat Jumat penting diketahui Muslim agar ibadah yang dilakukan tidak bernilai sia-sia.. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim khususnya laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Sebelum mengerjakan kewajiban itu, perlu mengetahui syarat sah shalat Jumat agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia.

Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Hukum-hukum terkait Shalat Jumat" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, ada beberapa syarat sah dan syarat wajib dalam shalat Jumat.

Syarat sah adalah syarat yang apabila ditinggalkan, maka suatu ibadah menjadi tidak sah. Sedangkan syarat wajib, adalah apabila tidak tersedia, suatu ibadah menjadi tidak wajib untuk dikerjakan.

Berikut 5 Syarat Sah Shalat Jumat:

1. Tempat

Syarat sah shalat Jumat menurut para ulama adanya tempat tertentu untuk dilaksanakannya Shalat Jumat. Hal ini menjadi syarat sah sekaligus menjadi syarat wajib. 

Artinya, bila kriteria tempat itu tidak memenuhi syarat sah dan syarat wajib, maka selain tidak sah dikerjakan, shalat Jumat juga menjadi tidak wajib.

Tempat shalat Jumat ini berada di tengah permukiman warga dan boleh digelar di lapangan maupun masjid.

2. Masuk Waktu Dzuhur

Syarat sah sekaligus syarat wajib shalat Jumat adalah masuknya waktu Jumat. Bila waktu sudah masuk, maka shalat Jumat hukumnya wajib dan sah untuk dikerjakan. 

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa syarat wajib dan syarat sah shalat Jumat hanya berlaku manakala waktu shalat Dzhuhur sudah masuk hingga habisnya waktu shalat Dzhuhur, yaitu dengan masuknya waktu shalat Ashar.

3. Diawali dengan Khutbah

Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya. Khutbah Jumat itu terdiri atas dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

4. Dilakukan Berjamaah 

Syarat sah shalat Jumat berikutnya yakni dilakukan secara berjamaah. Ada perbedaan di kalangan ulama mengenai jumlah jamaah shalat Jumat. Kalangan Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.

Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW : 

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. AdDaruquthuny).

Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan AsySyafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang.

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. 

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. 

5. Tidak Ada Shalat Jumat 2 Kali

Di dalam mazhab As-Syafi'i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literaturfiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.

Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualiannya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.

Hukum Shalat Jumat

Hukum Shalat Jumat adalah fardhu 'ain atau ibadah wajib bagi Muslim khususnya laki-laki yang memenuhi syarat yakni sudah balig dan berakal, serta tidak sedang dalam bepergian atau musafir.

Kewajiban sholat Jumat ini termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum terkait Shalat Jumat menjelaskan, Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga atas dasar ijma' seluruh umat Islam.

Para ulama telah berijma' bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News