skin ads
skin ads
Hikmah

Tata Cara Makmum yang Masbuk dalam Sholat

Kastolani Marzuki · Selasa, 12 Juli 2022 - 07:30 WIB
Tata Cara Makmum yang Masbuk dalam Sholat
Tata cara makmum yang masbuk dalam sholat berjamaah sesuai syariat. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara makmum yang masbuk penting diketahui terutama bagi yang ketinggalan imam saat sholat berjamaah. Hukum sholat berjamaah menurut sebagian ulama adalah sunnah maukkad atau sangat dianjurkan.

Menurut sebagian ulama lainnya, hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Yakni, jika dalam suatu kota telah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban tersebut dari penduduk lainnya.

Tetapi jika tidak ada yang melaksanakan maka seluruh penduduk kota itu menanggung dosa. Shalat secara berjamaah sangat dianjurkan, terutama pada shalat-shalat fardu, atau shalat-shalat sunnah tertentu.

Arti Makmum Masbuk

Dikutip dari Buku Menjadi Makmum Masbuk karya Sutomo Abu Nashr, definisi populer terkait makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa rakaat shalat atau semua rakaatnya.

Sedangkan ulama Syafi'iyyah, Imam Ar Rasyidi Al Maghribi sebagai penulis hasyiyah kitab Minhaj at Thalibin mengatakan, makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam.

Dalam istilah fikih, makmum dalam sholat berjamaah terbagi menjadi dua yaitu makmum muwafiq dan masbuq. 

Makmum muwafiq yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al Fatihah ketika imam masih bediri dengan bacaan normal. Jenis makmum ini wajib menyempurnakan bacaan fatihahnya meskipun imam sudah ruku‟. 

Sedangkan makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapakan waktu yang cukup untuk membaca surah Al Fatihah ketika imam masih berdiri dengan bacaan normal. 

Tata Cara Makmum yang Masbuk dalam Sholat

Seorang makmum yang masbuk yaitu orang yang terlambat mengikuti imam, jika mendapati bagian akhir dari shalat imamnya, maka bagian itu, bagi si makmum masbuk merupakan bagian awal dari shalatnya sendiri. Karena itu, makmum masbuk harus mengikuti imam dalam segala 
gerakannya. 

Berikut tata cara makmum yang masbuk dalam sholat berjamaah:

1. Membaca Takbiratul Ihram

Apabila seorang makmum datang ke masjid atau musala dalam sholat jamaah dan mendapati imam telah dalam shalat, hendaknya dia masuk dalam shalat dengan ber-takbiratul ihram lalu mengikuti imam.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam At-Turmudzi dari Ali, At-Taisir menjelaskan bahwa wajib bagi orang yang datang belakangan menggabungkan diri dengan imam dibagian mana saja imam telah berada. Kalau imam sedang rukuk, teruslah dia rukuk, kalau imam sedang sujud, teruslah dia bersujud, kalau imam sedang duduk dintara dua sujud, teruslah dia duduk, yakni sesudah ber-takbiratul ihram.

2.Jika menjumpai imam dalam rakaat shalat siriyyah, makmum masbuk membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram. 

3. Jika makmum masbuk menjumpai imam dalam rakaat shalat jahriyah,  tidak perlu membaca iftitah bersama imam, menurut pendapat yang sahih. 

Dalam hal ini, makmum masbuk membacanya pada saat mengqadha rakaat yang tertinggal. Pada saat mengqadha, ia membaca ta’awudz dan basmalah sebelum membaca Surah Al-Fatihah seperti orang yang shalat munfarid.

4. Jika menjumpai imam dalam keadaan rukuk atau sujud, dan memperkirakan waktunya cukup untuk membaca iftitah tanpa tertinggal rukuk atau sujudnya, makmum masbuk diperbolehkan membacanya. 

Namun, jika tidak yakin akan cukup waktu membaca iftitah, makmum masbuk tidak perlu membacanya. 

5. Jika menjumpai imam dalam keadaan duduk, makmum masbuk tidak perlu membaca iftitah, tetapi cukup melakukan takbir dan langsung duduk menyesuaikan gerakan imam saat itu.

6. Bangkit berdiri mengganti rakaat yang tertinggal setelah imam selesai membaca salam.

Demikian penjelasan mengenai tata cara makmum yang masbuk dalam sholat jamaah.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News