skin ads
skin ads
Hikmah

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat, Besaran, Waktu, dan Doanya

Kastolani Marzuki · Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15 WIB
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat, Besaran, Waktu, dan Doanya
Ilustrasi tata cara bayar zakat fitrah dan bacaan niatnya. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara membayar zakat fitrah termasuk bacaan niat, besaran nilai, waktu dan doanya perlu muslim ketahui. pembayaran zakat tersebut pun sudah diatur sedemikian rupa oleh agama.

Hal itu bertujuan agar ibadah menunaikan zakat fitrah bisa terlaksana dengan baik. Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, di mana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang meninggal di malam Lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal.

Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.

Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.

Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.

Dasar hukum membayar zakat fitrah yakni hadits Nabi SAW:

Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum. (HR.Muslim:1635)

Dengan hadis di atas, zakat fitrah merupakan alat pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri. Kemudian yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.

Sebelum membayarkan zakat fitrah, perlu mengetahui beberapa tata caranya.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya

2. Takar beras sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak terlalu kecil,  kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,7 kg beras.

3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan wilayah jawa tengah, besaran zakat yakni sebesar Rp45.000 atau setara 2,7 kg beras.

Niat Membayar Zakat Fitrah

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i mas yalzamunii nafaqotuhun syar'an fardhon lillaahi ta'aalaa.

Arti: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Istri / Suami

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa”

4. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di Masjid, Musala atau lainnya.

5. Menyerahkan tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri

6. Panitia menerima zakat dengan berdoa :

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ

Aajarakallahu fiimaa a'athita waja'alahu laka thohuuran, wabaaraka laka fiima abqaita.

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah menjadikan apa yang engkau berikan kesucian bagimu, dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang telah engkau sisihkan".

Sedangkan bagi orang yang memberikan zakat juga disunnahkan membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Ya Rabb kami. Terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian.

7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak 
menerimanya.

Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga melalui amil zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Tidak ada larangan zakat fitrah dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa.

Dalam hadits disebutkan:

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Waktu Bayar Zakat Fitrah

  1. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
  2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
  3. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
  4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
  5. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
  6. Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News