Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran

Inas Rifqia Lainufar · Jumat, 29 Maret 2024 - 07:38 WIB
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran
Tata cara membayar zakat fitrah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara membayar zakat fitrah perlu diketahui. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini termaktub dalam Al-Qur'an, yang berbunyi:

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah 2: 43).

Tujuan dari dikeluarkannya zakat fitrah ini adalah untuk mensucikan diri. Adapun ulasan mengenai tata cara membayar zakat fitrah dari niat hingga besaran, yang dilansir iNews.id dari laman NU Online, Rabu (27/3/2024), adalah sebagai berikut.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Sebelum beranjak pada tata cara, berikut ini adalah bacaan niat membayar zakat fitrah.

1.Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri 

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhon lillahi taala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ. 

2. Niat membayar zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhon lillahi taala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.

3. Niat membayar zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii (nama anak perempuan) fardhon lillahi taala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ. 

4. Niat membayar zakat fitrah untuk anak laki-laki 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (nama anak laki-laki) fardhon lillahi taala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

5. Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Niat ini dibaca jika Anda sendiri yang membayarkan zakat fitrah untuk semua anggota keluarga. 

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqootuhum syar'an fardhon lillahi taala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.

6. Niat membayar zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan pada Anda

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (nama orang yang mewakilkan) fardhon lillahi taala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang yang mewakilkan) fardu karena Allah Ta‘âlâ.


Keikhlasan dalam menjalankan ibadah merupakan elemen penting yang menentukan diterimanya ibadah tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan, "Segala amal bergantung pada niatnya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, walaupun seseorang melaksanakan ibadah, namun tanpa ikhlas, ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah.

Niat merupakan keadaan batin yang memotivasi amal. Dengan demikian, tidak disarankan untuk mengucapkan niat secara lisan ketika menjalankan ibadah, termasuk ketika membayar zakat fitrah. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai contoh utama dalam beribadah, tidak pernah mengajarkan atau melakukan pengucapan niat secara lisan dalam menjalankan ibadah apapun.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Berikut ini adalah tata cara membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah pada waktunya 

Perlu diketahui sebelumnya bahwa waktu membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat malam takbiran hingga pagi hari pada 1 Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. 

Membayar zakat sesuai bentuk dan besaran yang ditetapkan syariat Islam

Zakat fitrah dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

Sementara itu, takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.

Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram. 

Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Selain mengikuti pendapat mayoritas para mujahid, ukuran tersebut juga menjadi sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.

Niat

Niat merupakan salah satu rukun zakat fitrah.

Membayar zakat kepada orang yang berhak menerima

Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. Amil atau orang yang mengurus zakat fitrah
  4. Muallaf
  5. Budak
  6. Orang yang berhutang tidak untuk tujuan maksiat dan tidak sanggup membayarnya
  7. Fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.

Bolehkah Membayar Zakat dengan Uang?

Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang. Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah.

Pandangan tersebut berbeda dengan ulama Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan itu berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunyi:

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢

Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).

Terkait nominal uang yang dikeluarkan, besarannya harus sesuai dengan harga 2,5 kg atau 3 kg beras di tempat tersebut. Maka jika harga beras berkualitas baik di suatu wilayah mencapai Rp17.000 per kilogram, seseorang harus membayar zakat fitrah sebesar Rp42.500 atau Rp51.000.

Tata cara membayar zakat fitrah di atas sudah cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat. 


Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News