JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan beserta doanya penting diketahui tiap Muslim. Mengkafani merupakan salah satu bentuk pemulasaran atau pengurusan jenazah dalam Islam.
Dalil pengurusan jenazah yakni hadits Nabi SAW sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya ke dalam liang lahat". (HR. Bukhari Muslim).
Salah satu bentuk mengurus jenazah yakni mengkafani mayit dengan sebaik-baiknya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Bilamana seseorang di antara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).
Sutomo Abu Nashir Lc dalam bukunya Pengantar Fiqih Jenazah, Rumah Fiqih Publishing, hukum mengkafani jenazah adalah fardlu kifayah. Artinya, kewajiban yang dibebankan kepada tiap Muslim itu gugur jika sudah ada yang mengerjakannya. Kecuali bila hanya terdapat satu orang, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Inti dari mengkafani jenazah adalah membungkusnya secara rapat (kecuali untuk kasus jenazah tertentu) dengan kain kafan. Tidak ada teknis khusus yang menjadi pakem dalam mengkafani jenazah.
Bahkan kalau hanya untuk melaksanakan kewajiban kifayah ini, menutupkan kain kafan pada auratnya saja itu sudah dikatakan sah. Meskipun hanya dengan sehelai kain. Minimal inilah pandangan salah satu madzhab fiqih yaitu madzhab syafi’i.
Argumentasi ulama syafi’iyyah adalah Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk menutupi kekurangan kain kafan Mush’ab ibn ‘Umair yang cuma sehelai itu, hanya dengan rumput.
Namun dalam rangka memuliakan jenazah, tentu jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. Sebagaimana sabda nabi, “maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik”.
Batas minimal kafan adalah satu helai yang menutupi seluruh badannya kecuali bagi mereka yang meninggal saat ihram di kota suci.
Sebelum mengetahui tata cara mengkafani jenazah baik laki-laki maupun perempun, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui sebagaimana dilansir dari Buku Fikih 10 Madrasah Aliyah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Mengkafani Jenazah
1. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
2. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
3. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
4. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
5. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
6. Dalam mengkafani juga sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang meliputi:
a. Mata
b. Lubang hidung
c. Telinga
d. Mulut
e. Dubur
Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:
a. Jidat
b. Hidung
c. Kedua siku
d. Telapak tangan
e. Jari-jari telapak kaki
Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
1. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
2. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
6. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya.
Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada.
Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang uhud.
7. Membaca Doa
Selesai mengkafani dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ
Artinya: “Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.”
Ketentuan Mengkafani Jenazah Perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2. Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3. Lembar ketiga untuk baju kurung.
4. Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
5. Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
1. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2. Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
4. Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
5. Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit.
6. Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7. Pakaikan penutup kepalanya (kerudung)
8. Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
9. Menambahkan wewangian di atas kain kafan.
10. Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ
Artinya: “Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.”
Demikian pembahasan mengenai tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan beserta doanya serta ketentuan-ketentuannya.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News