JAKARTA, iNews.id - Tata cara sholat qodho sesuai syariat Islam penting diketahui bagi yang tertinggal atau terlupa mengerjakannya. Sholat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan tiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Karena itu, jika tertinggal atau lupa mengerjakannya karena suatu hal harus segera mengerjakannya begitu ingat.
Secara bahasa, qodho banyak mengandung arti di antaranya perintah, penunaian dan penyempurnaan. Sedangkan secara istilah, qodho artinya mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya atau mengerjakan ibadah yang telah keluar waktunya.
Dalil sholat qodho yakni hadits Nabi SAW:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}
“Siapa saja diantara lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia ingat, tidak ada tebusan selain dengan melaksanakan shalat tersebut”. (HR Bukhori).
Dalam riwayat lainnya, Imam Muslim meriwayatkan:
إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها
“Jika diantara kalain ada yang tertidur dari melaksanakan shalat, atau lalai (lupa) darinya, maka hendaklah dia mengerjakan shalatnya ketika dia ingat”
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA menjelaskan, qodho sholat yang terlewat ini merupakan hal yang telah disepakati oleh seluruh ulama, tanpa kecuali. Dalam pelaksanaannya, sholat qodho ini mempunyai beberapa ketentuan dan aturan.
Berikut tata cara sholat qodho sesuai syariat Islam:
1. Sirr dan Jahr
Sholat qodho yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya seperti sholat qodho Maghrib, Isya' dan Subuh. Sedangkan bacaan pada shalat Dhuhur dan Ashar disunnah untuk dibaca secara lirih (sirr).
Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.
Jadi disunnahkan melirihkan bacaan pada qadha' shalat Dzhuhur dan Ashar, meski keduanya diqadha' pada malam hari. Dan begitu juga sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, meski pun ketiganya dilakukan pada siang hari.
2. Tertib
Para ulama sepakat bahwa prinsipnya sholat qodho karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat, dan tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan melakukan shalat yang lain.
Para ulama juga sepakat bahwa bila seseorang terlewat dari beberapa waktu shalat dalam satu hari yang sama, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan shalat-shalat itu berdasarkan waktu.
Dasarnya adalah praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika terlewat empat waktu shalat dalam satu hari yang sama, beliau SAW mengqadha'nya sesuai urutannya, mulai dari qadha' shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan terakhir Isya'.
إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
3. Adzan dan Iqamah
Jumhur ulama sepakat bahwa sholat qodha tetap disunnahkan untuk didahului dengan adzan dan iqamah. Namun bila shalat yang dikerjakan terdiri atas beberapa shalat sekaligus, cukup dengan satu kali adzan namun masing-masing shalat dipisahkan dengan iqamah yang berbeda.
Namun bila masing-masing sholat qodho itu dikerjakan dalam waktu yang terpisah, maka masing-masing disunnahkan untuk diawali dengan adzan dan iqamah.
4. Sholat Qodho Berjamaah
Para ulama sepakat bahwa sholat qodho boleh dilakukan dengan berjamaah, bahkan menjadi sunnah sebagaimana aslinya shalat lima waktu itu disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika terlewat dari shalat.
وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ
Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).
5. Waktu Pelaksanaan Sholat Qodho
Sebagian ulama mengatakan sholat qodho wajib dikerjakan sesegera mungkin, namun sebagian mengatakan boleh ditunda.
Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk segera melakukan shalat begitu ingat tanpa menunda-nundanya.
مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat (HR. Bukhari)
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa seseorang yang tertinggal dari mengerjakan shalat, wajib atasnya untuk mengganti shalatnya. Namun tidak diharuskan untuk dikerjakan sesegera mungkin, apabila udzur dari terlewatnya shalat itu diterima secara syar'i. Dalam hal ini kewajiban qadha' shalat itu bersifat tarakhi (تراخي).
Niat Sholat qodho hampir sama dengan lafaz sholat wajib namun ada tambahan kalimat qodhoan yakni mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.
Berikut contoh niat sholat qodho subuh:
أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل الكعبة/ القبلة قضاءً لِله تعالى
Usholli Fardhosh shubhi rok'ataini mustaqbilal ka'bati (qiblati) qodho"an lillahi ta'ala.
Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka'at,menghadap ka'bah / qiblat, halnya qodho karena Allah.
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News