skin ads
skin ads
Hikmah

6 Bacaan Doa Sujud Syukur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Beserta Tata Caranya

Kastolani Marzuki · Kamis, 26 Desember 2024 - 06:30 WIB
6 Bacaan Doa Sujud Syukur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Beserta Tata Caranya
jemaah haji melakukan sujud syukur setelah tiba di tanah Suci Mekkah. (Foto: Ant)

Para ulama mazhab yang mengatakan bahwa sujud syukur itu hukumnya sunnah. Di antara ulama yang mengatakan sujud syukur disyariatkan yakni ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, Ibnu Rajab al-Hanbali. 

Imam Syafi’i menyebutkan:

وَنَحْنُ نَقُولُ: لَا بَأْسَ بِسَجْدَةِ الشُّكْرِ وَنَسْتَحِبُّهَا وَيُرْوَى عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ سَجَدَهَا، وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - وَهُمْ يُنْكِرُونَهَا يَكْرَهُونَهَا وَنَحْنُ نَقُولُ لَا بَأْسَ بِالسَّجْدَةِ لِلَّهِ تَعَالَى فِي الشُّكْرِ.

Kita berkata bahwa sujud syukur itu tak apa-apa dilakukan, bahkan kita mengatakan hukumnya mustahab (disukai). Hal itu karena telah diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau melakukan sujud syukur, Abu Bakar, Umar juga melakukannya.

Dasar dalil yang mereka gunakan adalah hadits Nabi shallaallahu alalihi wa sallam berikut ini:

عَن أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرُ سُرُورٍ - أَوْ: بُشِّرَ بِهِ - خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ

Dari Abi Bakrah radhiyallahuanhu bahwa Nabi shallaallahu alalihi wa sallam bila mendapatkan hal-hal yang membuatnya bergembira atau diberi kabar gembira, beliau bersujud syukur kepada Allah. (HR. Abu Daud dan Tirmizy).

Selain itu juga ada hadits dari riwayat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu tentang komentar Rasulullah SAW atas sujud syukur yang beliau kerjakan :

سَجَدَهَا دَاوُدُ تَوْبَةً وَأَسْجُدُهَا شُكْرًا

Artinya: Nabi Daud bersujud karena bertaubat. Sedangkan Aku bersujud karena bersyukur. (HR. An-Nasa'i).

Sedangkan ulama Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa sujud syukur tidak disyariatkan, didukung oleh Ibrahim An-Nakhai.

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud syukur itu hukumnya tidak disukai (karahah) dan tidak melahirkan pahala. Meninggalkan sujud syukur malah lebih utama.

Itulah ulasan bacaan doa sujud syukur dan syaratnya yang bisa muslim amalkan ketika mendapat rezeki atau kenikmatan.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News