skin ads
skin ads
Hikmah

Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki · Minggu, 13 Juni 2021 - 16:30 WIB
Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :

وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا

Latin: Wakaltuka fii tazwiiji (laili) banatii 'an (Zaidi) bimahrin alfu rubiyah haalan

Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:

قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا

Terjemahnya :

"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan." 

Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.

Terjemahnya :

Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."

mempelai Pria : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."

Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam kabulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :

أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.

Terjemahnya :

"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News