Bacaan Niat-Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar saat Dalam Perjalanan

Kastolani Marzuki · Rabu, 01 Juli 2020 - 05:30 WIB
Bacaan Niat-Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar saat Dalam Perjalanan
Ilustrasi salat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tiap Muslim yang sudah balig dan berakal. Rukun Islam kedua itu juga wajib dikerjakan dalam keadaan apa pun termasuk saat bepergian atau safari.

Allah SWT berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۙ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu". (QS. An Nisa: 101)

Menjamak dan mengqshar sholat saat dalam perjalanan juga merupakan sedekah yang Allah berikan kepada hamba-Nya.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَيْهِ عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ إِدْرِيسَ

Artinya: Yala bin Umayyah, katanya; "Aku berkata kepada Umar bin Khattab mengenai ayat yang berbunyi Tak ada dosa atasmu meng-qashar shalat, jika kamu khawatir terhadap orang-orang kafir yang hendak memberi cobaan kepadamu." QS. Annisa; 101, sementara manusia saat ini dalam kondisi aman (maksudnya tidak dalam kondisi perang)." Umar menjawab; "Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: "Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij katanya; telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Ammar dari Abdullah bin Babaihi, dari Yala bin Umayyah katanya; Aku pernah bertanya kepada Umar bin Khatthab semisal hadis Ibnu Idris. (HR. Muslim) [No. 686 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Saat dalam bepergian atau safari, Muslim diberikan keringanan untuk menjamak atau mengumpulkan shalat dalam satu waktu. Muslim juga dibolehkan untuk meringkas atau meng-qashar shalat.

Shalat yang bisa di-jama’ ialah shalat zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’. Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di-jamak secara mutlak. Jamak terbagi menjadi dua macam: yakni jamak taqdiim dan jama’ ta’khiir.

Jamak taqdiim yaitu mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal menjamak shalat zhuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan di waktunya shalat zhuhur.

Jamak ta’khiir yaknimengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal men-jamak shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktunya shalat isya’.

Seorang musafir bisa men-jamak shalatnya jika berada dalam perjalanan yang diperbolehkan untuk meng-qashar shalat. Adapun syarat-syarat Jamak Taqdim dikutip dari laman Pustaka Ilmu Sunni-Salafiyah sebegai berikut:

1.Tartib (dilakukan secara berurutan).

Apabila musafir mau melakukan jamak shalat dengan jamak taqdiim, maka dia harus mendahulukan shalat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan men-jamak shalat maghrib dengan isya’, maka dia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah shalat isya’, maka shalat isya’nya tidak sah.

Apabila masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi shalat isya’nya setelah shalat maghrib. Bahkan apabila setelah mengerjakan jamak taqdim secara berurutan, ia baru ingat bahwa shalat yang pertama tidak sah, maka secara otomatis shalat yang kedua tidak dianggap.

2. Niat jamak pada waktu shalat yang pertama

Apabila musafir hendak melakukan shalat jamak dengan jamak taqdim, maka ia harus berniat jama’ pada waktu pelaksanaan shalat yang pertama. Jadi, selagi ia masih ada dalam shalat yang pertama, waktu niat jamak masih ada. Namun, yang lebih utama, niat jama’ dilakukan bersamaan dengan takbiiratul ihraam.

Adapun contoh bacaan lafal niatnya:

a. Niat shalat zhuhur di-jamak taqdim dengan ashar:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Ushallai fardodhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an bilashri jam'a taqdiimin makmuman/imaman lillahi ta'aala

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdîm (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.

b. Lafal Niat shalat maghrib di-jama’ taqdîm dengan isya’:

أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Ushallii fardolmaghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil'isyaai jam'a taqdiimin ma'muman/imaaman lillahi ta'aala

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdîm (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.

3. Bersegera (Muwalah)

Maksudnya, antara kedua shalat tidak ada selang waktu yang dianggap lama oleh ‘uruf (kebiasaan). Apabila dalam jama’ terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama oleh ‘uruf, seperti melakukan shalat sunnat, maka ia tidak dapat melakukan jama’.

4. Masih berstatus musafir sampai selesainya shalat yang kedua

Orang yang men-jama’ shalatnya harus berstatus musafir sampai selesainya shalat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat mukim, maka tidak boleh melakukan jama’ sebab udzurnya dianggap habis.

Syarat syarat jama’ ta’khîr ada dua:

1. Niat jamak di waktu shalat yang pertama.

Waktu niat dalam jama’ ta’khîr ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama sampai tersisa waktu kira-kira memuat satu rakaat. Misalnya yang akan di jama’ ta’khir adalah shalat zhuhur dengan ashar, maka niat jama’ ta’khîr bisa dilakukan mulai masuk waktu zhuhur sampai tersisa waktu satu rakaat. Jadi, apabila seseorang yang hendak melakukan jama’ ta’khîr, namun tidak niat jama’ sampai waktu shalat yang pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan shalat yang pertama menjadi qadha’, bukan jama’.
Pada saat melaksanakan shalat tidak perlu berniat jama’ lagi, cukup niat jama’ yang sudah dilakukan pada waktunya shalat yang pertama. Niat shalatnya seperti shalat biasa.

2. Tetap berada dalam perjalanan sampai selesainya shalat yang kedua.

Apabila sebelum selesainya shalat kedua, ia berubah status menjadi mukim (baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat atau ragu: apakah dia niat mukim atau tidak) maka shalat yang pertama tidak jadi dan harus di-qadhâ’, hanya saja si musafir tidak berdosa.

Sedangkan tartib (berurutan) dan muwalat (bersegera) tidak menjadi persyaratan dalam jama’ ta’khîr. Dengan kata lain, musafir bebas memilih, shalat mana yang akan didahulukan, dan apakah ia mau melaksanakannya dengan muwâlat atau tidak. Akan tetapi ketika waktu shalat yang kedua sudah sempit maka ia wajib mendahulukan shalat yang kedua.

Cara shalat yang paling ringan adalah melakukan jama’ ta’khîr zhuhur-ashar di akhir waktu ashar, lalu melakukan jama’ taqdîm maghrib-isya’ di awal waktu maghrib. Dengan demikian, seseorang bisa melakukan empat shalat itu hanya dengan satu kali berwudhu.

Jama’ Qashar secara Bersamaan

Orang yang berada dalam perjalanan bisa melakukan jama’ dan qashar sekaligus, asalkan sudah memenuhi syarat untuk melakukan keduanya. Dengan melakukan jama’-qashar sekaligus, maka seorang musafir setelah melakukan shalat zhuhur dua rakaat, ia langsung shalat ashar dua rakaat; atau setelah shalat maghrib tiga rakaat, langsung melakukan shalat isya’ dua rakaat.

Contoh bacaan niatnya sebagai berikut:

a. Lafal Niat shalat zhuhur di-jama’ taqdîm dengan ashar secara qashar.

أُصَلِّى فَرْضَ الْظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى.

Ushallii fardodhuhri rak'ataini majmuu'an bilashri jam'a taqdiimin qashran lillahi ta'aala.

Artinya: Saya niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan ashar sambil diqashar karena Allah Ta’ala.

b. Lafal Niat shalat ashar di-jama’ taqdîm dengan zhuhur secara qashar.

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى.

Ushallii fardol 'ashri rak'ataini majmuu'an bidhuhri jam'a taqdiimin qashran lillahi ta'aala.

Artinya: Saya niat shalat fardhu ashar dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan zhuhur sambil diqashar karena Allah Ta’ala.

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News