Cara menghitung 1000 hari orang meninggal dengan Pasaran
- Wage: 1000 hari pada Pon
- Kliwon: 1000 hari jatuh di Wage
- Manis / Legi: 1000 hari jatuh pada Kliwon
- Pahing: 1000 hari jatuh pada Legi
- Pon: 1000 hari jatuh di Pahing
Rumus Menghitung 1000 hari Orang Meninggal
- Dalam 1 tahun jumlah hari ada 365 hari. Di kalender Jawa, 1 tahun ada 354 atau 355 hari.
Karena itu, perhitungannya 1000 hari orang meninggal itu dengan menghitung 2 tahun setelah orang tersebut meninggal, lalu ditambah 10 bulan lagi sesuai hari pasarannya.
- 2 tahun setelah meninggal: 2x354/355 hari: 708 hari ditambah 10 bulan. Sehingga, 10 x 29/30 hari: 290 hari.
Hukum Tahlilan
Para ulama dari mazhab Hanafi, sebagian mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menegaskan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat thayyibah hukumnya boleh dan diyakini pahalanya akan sampai.
Di antara ulama yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu'ul Fatwa.
Dalam ajaran Islam, ada tradisi peringatan hari orang meninggal yang telah dilakukan para salafussalih atau ulama terdahulu. Tradisi selamatan itu disebut dengan haul yang diisi dengan doa bersama, tahlilan dan pembacaan Surat Yasin.
Mengenai sedekah orang meninggal dalam selamatan tahlilan maupun haul, Imam Jalaluddin as Suyuthi dalam kitabnya Al Hawi li al fatawi menjelaskan sebagai berikut.
Sahabat Umar berkata : Sedekah sesudah kematian, pahalanya sampai tiga hari. Pahala sedekah dalam tiga hari akan tetap sampai tujuh hari. Pahala sedekah tujuh hari akan sampai 25 hari. Pahala 25 hari sampai ke 40 harinya akan tetap hingga 100 hari. Dari pahala 100 hari akan sampai pada satu tahun hingga 1000 hari".
Sebagian besar para ulama sepakat bahwa bersedekah untuk mayit hukumnya boleh, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha:
أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ نَعَمْ
"Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: “Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul bersabda: “Ya.”
Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i’ berkata hadits tersebut menjelaskan bahwa bersedekah untuk mayit bermanfaat, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Para ulama bersepakat tentang sampainya pahala sedekah kepada mayit. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, juz 7, h. 90).
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News