Membuka Pintu Rezeki dengan Memuliakan Istri
Kewajiban suami yakni menggauli istri dengan baik dan memperlakukannya dengan wajar.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ فَإِنْ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan tidak dapat kamu luruskan dengan cara bagaimanapun, jika kamu hendak bersenang-senang dengannya, kamu dapat bersenang-senang dengannya dan dia tetap saja bengkok, namun jika kamu berusaha meluruskannya, niscaya dia akan patah, dan mematahkannya adalah menceraikannya." (HR. Muslim) [ No. 1468 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Suami juga berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri dan anak-anaknya.
Allah SWT berfirman:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ
Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Selain melindungi dan memberikan nafkah, suami juga berkewajiban membimbing akhlak istri. Jika istri melanggar etika segera diberikan nasihat dengan cara yang baik.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَرْأَةَ كَالضِّلَعِ إِذَا ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَإِنْ تَرَكْتَهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita bagaikan tulang rusuk, jika kamu meluruskannnya, niscaya akan patah, jika kamu membiarkannya, maka kamu dapat bersenang-senang dengannya namun tetap bengkok." (HR. Muslim) [ No. 1468 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Kewajiban suami berikutnya yakni tidak berlaku kasar terhadap istrinya jika mendapati sang istri berbuat tidak enak. Artinya, suami tidak boleh ringan tangan hingga memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Suami diperbolehkan memukul (menegur) istrinya dengan cara yang tidak melukai serta tidak pada anggota tubuh yang membahayakan keselamatan sang istri.
Rasulullah SAW bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kemudian jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. (HR. Muslim) [No. 1218 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Sifat Istri Pembuka Rezeki
1. Perempuan amanah
مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِه
Artinya:
”Tidak ada keberuntungan bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Allah kecuali memiliki seorang istri yang sholihah. Yang bila disuruh, menurut dan bila di pandang menyenangkan, dan bila janji menepati, dan bila ditinggal pergi bisa menjaga diri dan harta suaminya.” (HR. Ibnu Majah)
2. Baik Akhlaknya
Sebelum meminang, perlu ditelisik agama dan akhlaknya agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا أتاكم من ترضون خلقه و دينه فانكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض . رواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila datang kepada kalian siapa yang kalian ridhai akhlak dan agama nya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah dan muka bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Al-Hakim – sanadnya shahih).
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News