skin ads
skin ads

Hukum Cashback Dalam Islam, Benarkah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Kastolani Marzuki · Jumat, 22 September 2023 - 07:30 WIB
Hukum Cashback Dalam Islam, Benarkah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya
Ilustrasi hukum cashback dalam Islam, benarkah termasuk riba? (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Program cashback kini gencar dilakukan perusahaan dalam bisnis penjualan online. Lantas, bagaimana hukum cahsback dalam Islam?

Program promo cahsback tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan, namun juga bagi pembeli. Melalui promo cashback, perusahaan dapat menjaring konsumen lebih banyak. Sebaliknya, pembeli pun senang karena dapat cashback atau pengembalian baik dalam bentuk uang tuani, voucher ataupun barang tertentu. 

Cashback adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen yang pemberlakuannya di belakang, biasanya dalam bentuk sejumlah rupiah. Istilah cashback mungkin sedikit asing, dan yang biasanya digunakan yaitu istilah diskon.

Pada dasarnya, dua metode tersebut adalah sama, yaitu mengurangi harga jual. Namun terdapat perbedaan yaitu, diskon biasanya diberikan sebelum pembayaran terjadi. Sedangkan, cashback diberikan setelah pembayaran terjadi. 

Hukum Cahsback Dalam Islam 

Ahmad Sarwat dalam bukunya Halal Haram e-Money Dalam Timbangan Hukum Syariah Kontemporer menjelaskan, fenomena perang diskon atau cashback oleh sebagian kalangan mengharamkannya lewat jalur riba, khususnya bila cashback diberikan dalam bentuk uang elektronik atau e-money.

Asumsinya cashback atau diskon itu dianggap menjadi manfaat pada akad qradh alias utang piutang atau akad pinjam meminjam uang. 

Padahal, cashback yang didapat ketika melakukan top up atau isi ulang di e-money bukan utang piutang dan bukan akad qiradh. Sehingga cashback yang diterima hukumnya halal. 

Akad dalam top up diposisikan sebagai akad tukar uang atau sharf. Karena itu, tidak haram menerima cashback.

Hal sama diungkapkan Ustadz Muhammad Syamsudin. Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jawa Timur itu sebagaimana dilansir dari laman lttnujabar menjelaskan, hukum cashback ini adalah halal. Statusnya sama dengan cashback yang diterima akibat adanya program diskon di supermarket atau mal.

Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News