Hikmah

Hukum Keramas saat Puasa, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Jumhur Ulama

Kastolani Marzuki · Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:30 WIB
Hukum Keramas saat Puasa, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Jumhur Ulama
Hukum keramas saat puasa tetap sah. Namun, perlu hati-hati agar tidak membatalkan puasa. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Keramas merupakan salah satu cara membersihkan kepala dan tubuh baik karena mimpi basah atau sebab lain. Lantas, bagaimana hukum keramas saat puasa Ramadhan?

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan diri termasuk mandi dengan keramas. Bagi orang yang sedang berpuasa, tidak ada larangan untuk mandi keramas dengan syarat tidak memasukkan air ke 7 lubang dengan sengaja seperti lubang kedua telinga, hidung, mulut, qubul dan dubur.

Hukum Keramas saat Puasa

Hukum keramas saat puasa Ramadhan boleh namun makruh karena dikhawatirkan ada air yang masuk ke lubang hidung, telinga maupun mulut yang bisa membatalkan puasa.

Karena itu, aktivitas keramas saat sedang berpuasa harus tetap hati-hati agar puasanya tidak batal karena dikhawatirkan ada air yang masuk ke lubang hidung, telinga maupun mulut.

Jumhur ulama pun membolehkan puasa dalam kondisi janabah dan mandi suci pada siang hari agar bisa menjalankan ibadah sholat.

Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hal ini tersimpul bahwa barang siapa yang berpagi hari dalam keadaan junub, hendaklah ia mandi dan melanjutkan puasanya tanpa ada dosa atasnya.

Demikianlah menurut mazhab empat orang imam dan jumhur ulama Salaf dan Khalaf, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Aisyah dan Ummu Salamah r.a. yang keduanya menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Rasulullah SAW pernah berpagi hari dalam keadaan junub karena habis jima' (bersetubuh) tanpa mengeluarkan air mani, kemudian beliau mandi dan puasa. Di dalam hadis Ummu Salamah r.a. yang ada pada Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan:

ثُمَّ لَا يُفْطِرُ وَلَا يَقْضِي

Dan Nabi SAW tidak berbuka, tidak pula mengqadainya.

Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News