Hukum Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim

Kastolani Marzuki ยท Jumat, 23 Juli 2021 - 09:38 WIB
Hukum Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim
Umat Muslim di Denpasar Bali membagikan daging kurban ke warga beragama Hindu. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

JAKARTA, iNews.id - Hukum membagikan daging kurban ke non muslim di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Sebagian membolehkan memberikan daging kurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.

Pembagian daging kurban ke non muslim itu seperti dilakukan umat Muslim di Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. Usai memotong hewan kurban, daging yang telah dibungkus ke plastik dibagikan ke seluruh warga desa, tak terkecuali yang beragama Hindu.

Pakar Fikih, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, Ibnul Munzir sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umat Islam telah berijma' (sepakat) atas kebolehan memberikan daging kurban kepada umat Islam, namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.

Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim.

Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka.

Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.

Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging qurban kepada non muslim. Karena daging itu makan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kebolehannya sebagaimana kita dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka. Dan karena memberi daging qurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang agak saling berbeda ini adalah bahwa secara umum para ulama cenderung kepada pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan. Khususnya bila non muslim itu termasuk faqir yang sangat membutuhkan bantuan.

Ahmad Sarwat menjelaskan, golongan penerima daging qurban dalam Islam yakni orang yang berqurban dan keluarganya. Selain itu, tetangga sekitar dan kerabat, serta fakir miskin. 
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).

Lalu oleh para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berqurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapa pun yang diinginkan. 

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News