Pakar tafsir Al Quran, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menjelaskan, ulama-ulama tidak mengharamkan misalnya orang Islam kuliah di perguruan non-islam. Termasuk dalam mengucapkan selamat Natal.
Sebab, ada hajat muamalah atau kebutuhan untuk berinteraksi sosial yang mesti dialami manusia selama di dunia. "Terpenting bisa menjaga imannya," ucapnya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, hukum ucapan selamat Natal memang beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.
Fatwa Halal dan Haram Mengucapkan Selamat Natal
1. Pendapat yang Mengharamkan Selamat Natal
Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim.
1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin
Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:
Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.
2. Fatwa Ibnul Qayyim
Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News