Infografis Hukum Puasa bagi Perempuan Hamil

Kastolani Marzuki · Sabtu, 24 April 2021 - 12:05 WIB
Infografis Hukum Puasa bagi Perempuan Hamil
Infografis

JAKARTA, iNews.id – Kewajiban berpuasa Ramadan diperintahkan Allah SWT kepada seluruh umat Islam yang beriman, juga memenuhi ketentuan seperti baligh dan mampu melaksanakan.

Kewajiban berpuasa itu juga berlaku bagi perempuan hamil. Kendati demikian, karena kondisi fisik itu, jika tak mampu melaksanakan, perempuan hamil dibolehkan untuk tak berpuasa. Namun mereka harus menggantinya.

Allah Ta'ala berfirman :

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Begitu pula terhadap perempuan hamil dan menyusui, jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan (orang miskin)." Hadis diriwayatkan dari Abu Dawud yang di dishahihkan oleh Al-Albany dalam Kitab Irwa'ul Ghalil.

Perlu diketahui, berbuka bagi wanita hamil hukumnya, kemungkinan boleh, wajib atau haram. Perempuan hamil boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya. Wajib (berbuka) jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya dan haram apabila puasa tidak memberatkan dirinya.


Editor : Zen Teguh

Follow Berita iNews di Google News