JAKARTA, iNews.id - Shalat qabliyah Jumat merupakan sholat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan sebelum shalat Jumat. Meski demikian, status hukum sholat tersebut terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab.
Hal ini berbeda statusnya dengan shalat ba'diyah Jumat yang mayoritas ulama sepakat menghukumi sunnah. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Artinya: "Bila salah seorang dari kallian shalat Jumat, maka lakukan shalat empat rakaat sesudahnya. (HR. Bukhari).
Namun, untuk shalat qabliyah Jumat ulama 4 mazhab tidak satu suara mengenai hukumnya. Sebagian membolehkan atau mesunnahkan, sebagian lainnya menyatakan tidak.
Hukum Shalat Qabliyah Jumat
Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Hukum-Hukum Seputar Shalat Jumat menjelaskan, kalangan ulama dari Madzhab Syafi'i dan Hanafi menilai shalat qabliyah Jumat merupakan shalat yang disunnahkan dan didukung dengan dalil-dalil sharih dan shahih.
Para ulama ahli fikih khususnya dari kalangan Madzhab Syafi'i mengerjakan shalat sunnah qabliyah ini dalam kitab mereka, antara lain "Shalat Jumat itu sama dengan shalat Dzuhur dalam perkara yang dissunahkan untuknya. Maka, disunnahkan sebelum (shalat) Jumat itu mengerjakan empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat."
Imam Nawawi dalam Al Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jum'at. Minimal shalat qabliyah dua rakaat dan ba'diyah dua rakaat. Namun, yang lebih sempurna adaah empat raka'at.
Dalil mengerjakan shalat sunnah qabliyah Jumat salah satunya diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu, yang terbiasa melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat.
"Dari Ibnu Mas'ud radhyiallahuanhu bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula" (HR. At Tirmidzi).
Dalil kedua diriwayatkan Ibnu Majah Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan Abu Sufyan dari Jabir keduanya berkata, "Telah datang Sulaik Al Ghathfani ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu, Nabi bertanya kepadanya: Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang ke sini? Dia menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah kami dua rakaat dan ringkaskanlah shalatmu" (HR. Ibnu Majah).
Hadits tersebut menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Sulaik untuk mengerjakan shalat sebelum mendengarkan khutbah. Menurut para ulama, shalat sunnah yang dimaksud yakni shalat qabliyah bukan shalat tahiyatul masjid.
Niat Shalat Qabliyah Jumat
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Latin: Ushallii sunnatal jum'ati rak'ataini qabliyatan lillaahi ta'aala
Artinya: “Aku niat Sholat sunnah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News