JAKARTA, iNews.id - Sholat ghaib merupakan sholat jenazah yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang tanpa kehadiran si mayit karena berada di lokasi yang jauh atau si mayit sudah dimakamkan.
Sholat ghaib ini hukumnya fardu kifayah. Artinya, kewajiban bagi umat Islam namun bila sudah ada yang melakukan kewajiban itu beberapa orang atau sudah ada yang mewakilkan maka kewajiban itu gugur secara individu.
Sholat ghaib ini pernah dilakukan Rasulullah SAW.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
Artinya, “Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasul keluar menuju tempat sholat lalu membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali,” (HR Bukhari).
Tata cara maupun bacaan dalam sholat ghaib ini sama seperti melaksanakan sholat jenazah pada umumnya. Hal yang membedakan yakni tanpa ada si mayit.
Berikut bacaan niat sholat ghaib jenazah laki-laki:
اُصَلِى عَلىَ المَيِّتِ اْلغَائِبِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلِكفَايَةِ للهِ تعالى
Usholli 'alal mayyiti (sebutkan nama mayit) ghooibi arba'a takbirootin fardhu kifaayati lillahi ta'aala.
Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir karena Allah ta'ala.”
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News