Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam kajiannya di konsultasi fiqih menjelaskan, puasa tiga hari sebelum pernikahan atau yang kerap disebut puasa mutih tidak ada dalil yang shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah.
"Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura dan Tasu'a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya'ban dan beberapa puasa sunnah lainnya," ujarnya.
Meski demikian, masyarakat yang ingin melakukan puasa mutih tidak dilarang karena padi hakikatnya puasa adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah serta menyucikan batin. Lafaz niat puasa mutih ini pun bebas karena tidak ada dalil khusus tentang niat puasa mutih.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News